Idrus Marham Sambangi KPU Serahkan Hasil Putusan Sela PTUN

Idrus Marham Sambangi KPU Serahkan Hasil Putusan Sela PTUN

- detikNews
Senin, 06 Apr 2015 21:10 WIB
Idrus Marham Sambangi KPU Serahkan Hasil Putusan Sela PTUN
Idrus Marham
Jakarta - Putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menunda pemberlakuan SK Menkum HAM untuk DPP Agung Laksono, membawa angin segar bagi DPP Golkar hasil Munas Bali. Mereka bergerak cepat menindaklanjuti, termasuk menemui KPU kaitannya menghadapi Pilkada.

Adalah Sekjen Golkar hasil Munas Bali Idrus Marham yang siang tadi mendatangi komisioner KPU untuk menyerahkan salinan putusan sela PTUN. Idrus datang langsung ke kantor KPU di Jalan mam Bonjol, Menteng.

"Mereka hanya menyerahkan berkas putusan (sela) PTUN, KPU tidak menjawab apa-apa hanya menerima berkas tersebut untuk bahan bahasan lebih lanjut," kata komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah kepada detikcom, Senin (6/4/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ferry mengatakan, dalam pertemuan tadi tak ada pembahasan soal kepastian Golkar kubu mana yang berhak mengikuti Pilkada. Idrus hanya menyerahkan berkas putusan sela untuk jadi masukan KPU soal DPP yang berhak mengikuti Pilkada.

Sementara itu, Idrus Marham saat dikonfirmasi menyatakan kepengurusan Golkar masih bermasalah sehingga belum ada kepastian pihak mana yang bisa ikut Pilkada. Dengan putusan sela yang diserahkannya itu, menegaskan kubu Agung tak bisa serta merta berhak mengikuti Pilkada.



(iqb/rna)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads