Kabagpenum Polri Kombes Rikwanto mengatakan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) pekan ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang tersangka, Alex Usman menjabat selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jakarta Barat dan Zaenal Soleman selaku PPK Jakarta Pusat.
"Pemeriksaan kepada dua tersangka ini dulu, baru kepada anggota DPRD," kata Rikwanto di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Jl Senjaya, Jakarta Selatan, Senin (6/4/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rikwanto menyatakan saat ini penyidik masih fokus terhadap pemeriksaan tersangka terlebih dahulu. Keterangan dari pihak DPRD DKI akan tetap diperlukan jika pemeriksaan terhadap kedua tersangka telah selesai.
Keterangan dari anggota DPRD diperlukan karena ada tali temali antara eksekutif, distributor, kemudian dari pihak legislatif sebagai pihak yang mengusulkan program itu masuk sehingga bisa dicairkan.
Adapun soal HL, distributor tunggal UPS, penyidik yang enggan disebutkan namanya mengaku sudah memanggil tiga kali HL namun tidak kunjung hadir di ruang penyidikan. Kabar terakhir HL menderita sakit.
Alez dan Zaenal dijerat pasal 2 dan atau 3 Undang-undang No. 31/1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU 20/2001 tentang Tipidkor junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, terkait pengadaan Uninterrutible Power Suply (UPS) untuk 25 SMAN/SMKN oleh Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat dan Jakarta Pusat.
(ahy/jor)











































