"Ini untuk pekan depan (mengajukan HMP) agar dibahas dalam paripurna. Kan tadi dia (Ongen) bilang menindak lanjuti, saya simpulin, tinjak lanjutnya kami mengumpulkan tanda tangan sudah terkumpul. Jadi pekan depan akan dibawa ke Badan Musyawarah dulu," kata Syarif usai paripurna di gedung DPRD DKI, Jl Kebon Sirih, Menteng, Jakpus, Senin (6/4/2015).
Ia mengatakan seluruh anggota fraksi Gerindra yakni 15 orang sudah menandatangani surat pengajuan HMP ini. Selain Gerindra, ia mengklaim sudah menggandeng Golkar dan PKS untuk mengajukan HMP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah ada 20 orang. Gerindra 15 orang dan dari Golkar. Tambah PKS ada 8 orang, jadi ada 28 orang. Sudah sah. Jadi yang mengajukan Gerindra, Golkar dan PKS," lanjutnya.
Selanjutnya, akan digelar paripurna untuk membahas apakah pengajuan itu disetujui oleh anggota DPRD dan pimpinan dewan atau tidak. Jika disetujui untuk diajukan, maka harus 2/3 dari 106 anggota DPRD yang menyatakan setuju dilakukannya HMP.
Ia mengatakan HMP diajukan karena dalam UU tak pernah ada opsi teguran keras atas pelanggaran UU yang dilakukan kepala daerah. Sehingga anggota Gerindra mengajukan HMP dan ujungnya pada pemberhentian Ahok sebagai gubernur.
"Kalau yang dari usul, tentu sesuai dengan ketentuan yang ada sanksi itukan pemberhentian. Saya baca diundang-undang tidak ada itu sanksi teguran. Langsung pemberhentian. Kita maunya pemberhentian," pungkas Syarif.
(bil/jor)










































