"Saya yakin ini akan ditolak," ucap Plt Kabiro Hukum KPK Nur Chusniyah usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (6/4/2015).
Nur mengatakan โbahwa pihaknya telah mengumpulkan lebih dulu bahan-bahan yang diperlukan dalam sidang praperadilan tersebut. Hal tersebut yang meyakinkan dirinya bahwa permohonan itu akan ditolak hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nur mengatakan bahwa seluruh dalil pemohon yang akan berhasil dipatahkan termasuk mengenai penetapan tersangka. Selain itu, Nur berpendapat bahwa berdasarkan pasal 77 KUHAP bahwa penetapan tersangka bukan objek praperadilan.
"Jika hakim menerapkan suatu penemuan hukum harus ada standarnya yang memenuhi rasa keadilan masyarakat, kemanusiaan dan kepatutan dan tidak meresahkan akibatnya kepada masyarakat. Tentunya akan banyak manfaat," ucapnya.โ
Sidang praperadilan SDA akan dilanjutkan pada Selasa (7/4) besok dengan agenda kesimpulan dari pihak pemohon dan termohon. Kemudian sidang akan dilanjutkan pada Rabu (8/4) dengan agenda putusan.
(dha/rna)











































