Interupsi ini dilakukan oleh M Syarif, saat Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi ingin menutup rapat paripurna pemaparan hasil investigasi tim angket DPRD DKI di gedung DPRD, Jalan Kebon Sirih, Jakpus, Senin (6/4/2015).
"Interupsi pimpinan sidang, setelah laporan dari tim angket adanya pelanggaran RAPBD, etika dan norma, untuk menindaklanjuti, sesuai ketentuan 20 orang dari kami sudah mendapatkan tanda tangan dari beberapa teman yang setuju untuk mengajukan Hak Menyatakan Pendapat (HMP)," kata Syarif melalui pengeras suara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ucapannya ini sempat disambut tepuk tangan beberapa orang yang duduk di atas tribun ruang paripurna. Tak diketahui siapa orang yang bersorak tersebut.
Setelah mendengar ucapan Syarif, Prasetyo langsung menutup sidang meski masih ada anggota sidang yang ingin menginterupsi.
Sebelumnya, Ketua Tim Angket Ongen Sangaji mengatakan Gubernur Ahok melakukan sejumlah pelanggaran terkait pembahasan APBD DKI, etika dan norma.
Atas pelanggaran itu, tim angket meminta agar pimpinan DPRD dapat menindaklanjuti hasil temuan tersebut. Apakah akan melanjutkan ke HMP atau hanya memberi teguran, maka sepenuhnya diserahkan pada pimpinan dewan.
(bil/jor)










































