"Terbukti melanggar pasal 160 KUHP, menghukum dengan 7 bulan penjara," ujar ketua majelis hakim Iim Nurohim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jl Gadjah Mada, Senin (6/4/2015).
Sebelumnya, majeslis hakim menganggap Habib Shahabbudin terbukti memprovokasi massa FPI dengan kalimat-kalimat kasar. Bahkan mereka juga menantang polisi dan mengancam akan membunuh Ahok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas vonis ini, jaksa masih pikir-pikir untuk mengajukan banding. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 10 bulan penjara.
"Kita pikir-pikir untuk banding," ujarnya.
(rvk/jor)










































