Sidang Demo FPI Menolak Ahok, Habib Novel Divonis 7 Bulan

Sidang Demo FPI Menolak Ahok, Habib Novel Divonis 7 Bulan

- detikNews
Senin, 06 Apr 2015 18:45 WIB
Sidang Demo FPI Menolak Ahok, Habib Novel Divonis 7 Bulan
Jakarta - Selain Habib Shahabbudin Anggawi, majelis hakim juga memvonis Habib Novel Bamukmin dengan hukuman 7 bulan penjara. Habib Novel dinyatakan melanggar pasal 160 KUHP tentang penghasutan.

"Terbukti melanggar pasal 160 KUHP, menghukum dengan 7 bulan penjara," ujar ketua majelis hakim Iim Nurohim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jl Gadjah Mada, Senin (6/4/2015).

Sebelumnya, majeslis hakim menganggap Habib Shahabbudin terbukti memprovokasi massa FPI dengan kalimat-kalimat kasar. Bahkan mereka juga menantang polisi dan mengancam akan membunuh Ahok.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Unsur-unsur yang terdapat di pasal 160 KUHP dinyatakan terpenuhi," ucap Iim.

Atas vonis ini, jaksa masih pikir-pikir untuk mengajukan banding. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 10 bulan penjara.

"Kita pikir-pikir untuk banding," ujarnya.

(rvk/jor)


Berita Terkait