"Kami minta kesadarannya. Tentu pada waktu tertentu, kami (akan) serahkan kepada aparat hukum. Sebelumnya sudah lewat surat," ujar Idrus di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (6/2/2015).
Dia kemudian menyebut bahwa kubu Agung telah melakukan hal-hal yang anarkis untuk mengambil alih kantor DPP. Namun pihaknya tak ingin melakukan hal yang sama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"PTUN sudah minta menunda SK Menkum HAM soal komposisi kepengurusan Munas Ancol. Dengan demikian maka AL (Agung Laksono) yang dipilih di sana tidak lagi berhak atas nama Partai Golkar," pungkas Idrus.
(bpn/trq)











































