Wakil Kepala Polresta Medan AKBP Yusuf Hondawantri mengatakan keempat pelaku yang diamankan itu yakni Irwan Charli (39), Boby Chandra (40), Sukardi (40), dan Amri Yusrizal (37). Pendalaman informasi dari mereka masih dilakukan petugas.
"Sekarang masih dalam pengembangan Polsekta Medan Helvetia, keseluruhan tersangka berjumlah empat orang, mereka memalsukan uang rupiah dengan kertas biasa," kata Hondawan di Polsekta Medan Helvetia, Jalan Matahari Raya, Senin (6/4/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengakuan pelaku, mereka baru kali ini tertangkap, terkait penyebarannya," kata Hondawan.
Hondawan mengatakan komplotan ini ditangkap pada Kamis (2/4) setelah mengembangkan informasi dari masyarakat. Setelah diselidiki, polisi kemudian menangkap satu pelaku di kawasan Medan Barat. Seterusnya berhasil ditangkap tiga pelaku lagi di kawasan Binjai.
"Pelaku ini sudah mencetak uang palsu sejak sebulan yang lalu," kata Hondawan.
Atas penangkapan ini, polisi mengamankan 398 lembar pecahan Rp 50 ribu palsu, 152 lembar pecahan Rp 50 ribu palsu yang belum dipotong, satu unit printer serta satu unit laptop. Keempat tersangka ini dijerat Pasal 36 Ayat (1), (2), (3) KUHPidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(rul/try)











































