Sidang Pokok Sudah Dimulai, Mengapa Praperadilan Bhatoegana Tetap Bergulir?

Sidang Pokok Sudah Dimulai, Mengapa Praperadilan Bhatoegana Tetap Bergulir?

- detikNews
Senin, 06 Apr 2015 18:22 WIB
Sidang Pokok Sudah Dimulai, Mengapa Praperadilan Bhatoegana Tetap Bergulir?
Jakarta - Kejutan terjadi di PN Jaksel, Senin (6/4/2015). Setelah jauh hari sebelumnya dikabarkan sidang praperadilan yang diajukan Sutan Bhateogana dinyatakan gugur, hakim tunggal Asiadi Sembiring memutuskan sidang tersebut tetap bergulir.

Sidang itu awalnya 'dikira' hanya sebagai sidang formalitas untuk menyatakan bahwa praperadilan dinyatakan gugur, karena sidang pokok perkara yang menjerat Sutan juga dimulai pada hari yang sama. Memang sidang Sutan dinyatakan ditunda selama satu pekan karena memberi kesempatan kepada terdakwa untuk didampingi penasihat hukum.

'Perkiraan' itu dilandasi pernyataan dari Humas PN Jaksel Made Sutrisna dua pekan lalu yang menyatakan gugatan Sutan otomatis gugur dengan sendirinya. Made mendasari pernyataanya pada berkas penuntutan Sutan yang sudah didaftarkan ke PN Jakpus pada Kamis (26/3).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Otomatis gugur. Ya, praperadilan otomatis kehilangan panggungnya kalau pokok perkaranya sudah disidangkan karena praperadilan kan hanya mempersoalkan masalah administrasi saja, gitu logika hukumnya," kata Made Sutrisna, Jumat (27/3) silam.

Made kala itu menjelaskan, nantinya pada persidangan, hakim tunggal akan mengetuk palu untuk menggugurkan gugatan praperadilan yang diajukan mantan ketua Komisi VII DPR itu. Hakim akan menggugurkan gugatan Sutan berdasarkan surat pelimpahan berkas ke pengadilan dari KPK.

"Tetap (sidang) karena berita acara sidang pertama dipakai untuk pertimbangan gugurnya praperadilan. Hakim praperadilan akan berpatokan pada surat pelimpahan pokok perkaranya untuk menyatakan praperadilannya gugur. Dengan surat tanda pelimpahan perkara saja sudah cukup untuk menyatakan gugur karena KUHAP tidak mengatur bahwa perkaranya harus sudah disidang atau belum," imbuhnya.

Namun nyatanya yang terjadi siang tadi, berkebalikan dengan apa yang dinyatakan Made Sutrisna. Sidang praperadilan bergulir sampai maksimal tujuh hari ke depan.

Dalam persidangan, pengacara Sutan menyampaikan gugatannya di antaranya meminta ganti rugi dari segi materiil dan imateriil. "Memerintahkan agar termohon mengganti rugi sebesar Rp 10 miliar untuk material dan Rp 300 miliar untuk imateriil," ucap salah satu kuasa hukum Sutan dalam sidang di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (6/4/2015).

Menanggapi tetap jalannya sidang praperadilan, pihak Sutan menyatakan bersyukur. "Saya bersyukur tidak digugurkan praperadilan. Keadilan Insya Allah terkuak. Dugaan kami bakal digugurkan tapi hakim sependapat dengan kami," ucap Eggi Sudjana, kuasa hukum Sutan.




(fjp/nrl)


Berita Terkait