Lalu, bagaimana nasib tunjangan mobil para pejabat negara tersebut?
Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengatakan, setelah Perpres nomor 39 tahun 2015 dicabut maka ketentuan tentang tunjangan uang persekot mobil bagi pejabat negara kembali mengacu pada perpres tahun 2010.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait waktu pengucuran dana tunjangan tersebut menurut Andi, diserahkan kepada kesekretariatan jenderal masing-masing lembaga tinggi negara.
"Jadi anggaran itu ada di mata anggaran di lembaga tinggi negara masing-masing. Satuan kerja itu yang akan menentukan bagaimana menggunakannya," kata putra mantan politisi senior PDI Perjuangan Theo Syafei itu.
Menurut Andi yang dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini menteri keuangan sebagai bendahara negara adalah mengalokasikan sejumlah dana yang diminta oleh lembaga-lembaga tinggi negara itu.
(erd/try)











































