Perpres DP Mobil Rp 210 Juta Dicabut, Bagaimana Nasib Pejabat Negara?

Perpres DP Mobil Rp 210 Juta Dicabut, Bagaimana Nasib Pejabat Negara?

Mega Putra Ratya - detikNews
Senin, 06 Apr 2015 18:02 WIB
Perpres DP Mobil Rp 210 Juta Dicabut, Bagaimana Nasib Pejabat Negara?
Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto (foto-detikcom)
Jakarta - Peraturan Presiden nomor 39 tahun 2015 tentang kenaikan tunjangan uang muka untuk pembelian pejabat negara dicabut hanya beberapa hari setelah diteken. Pejabat negara seperti; anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Hakim Agung, dan Hakim Konstitusi batal menerima uang sebesar Rp 210.890.000 sebagai uang muka pembelian mobil.

Lalu, bagaimana nasib tunjangan mobil para pejabat negara tersebut?

Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengatakan, setelah Perpres nomor 39 tahun 2015 dicabut maka ketentuan tentang tunjangan uang persekot mobil bagi pejabat negara kembali mengacu pada perpres tahun 2010.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau perintah presiden perpresnya dicabut, maka asumsinya kembali ke perpres 2010. Kembali ke perpres lama," kata Andi kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (6/4/2015).

Terkait waktu pengucuran dana tunjangan tersebut menurut Andi, diserahkan kepada kesekretariatan jenderal masing-masing lembaga tinggi negara.

"Jadi anggaran itu ada di mata anggaran di lembaga tinggi negara masing-masing. Satuan kerja itu yang akan menentukan bagaimana menggunakannya," kata putra mantan politisi senior PDI Perjuangan Theo Syafei itu.

Menurut Andi yang dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini menteri keuangan sebagai bendahara negara adalah mengalokasikan sejumlah dana yang diminta oleh lembaga-lembaga tinggi negara itu.



(erd/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads