Hal tersebut diketahui berdasarkan keterangan dari Sekretaris Daerah DKI Saefullah dan anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) DKI yang dipanggil untuk dimintai keterangan. Tim mendapati soal temuan tidak dimasukkannya hasil pembahasan Komisi DPRD DKI pada RAPBD yang diserahkan pada Kemendagri.
"Sekretaris mengakui pembahasan oleh komisi-komisi tidak dimasukkan dalam e-budgeting," kata anggota tim angket Verry Yonnevil dalam pemaparannya di paripurna tim angket DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakpus, Senin (6/4/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekda mengakui tidak ada penyelarasan APBD 2015 hasil pembahasan dengan sistem e-budgeting," sambung Verry.
Hal ini karena pembahasan RAPBD dengan dewan dilakukan secara normatif saja karena terkendala waktu yang singkat.
"Sekda mengakui rapat RAPBD dengan komisi di DPRD waktu sangat padat dan singkat (sehingga) dirasakan hanya normatif," ucap Verry.
Tim tetap menilai bahwa RAPBD yang diserahkan Pemprov DKI bukanlah hasil pembahasan dengan DPRD. Saat ini pemaparan tim angket masih berlangsung di ruang paripurna DPRD DKI.
(bil/slm)










































