"Pertama kalau nggak salah Rp 1 miliar," ujar Adely Lis bersaksi dalam sidang lanjutan Bonaran Situmeang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (6/4/2015).
Bonaran menurut Adely datang ke rumahnya bersama ajudannya Daniel Situmeang. Peminjaman duit terjadi tahun 2011 setelah Bonaran terpilih jadi bupat, namun Adely tak ingat lagi tanggal dan bulannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan pinjaman kedua, Bonaran meminta Rp 500 juta. Duit pinjaman ini diserahkan ke anak buahnya Asun dan dibawa ke bank untuk ditransfer. Adely meminjamkan duit ini karena menghormati Bonaran sebagai kepala daerah. "Nggak ada memaksa," sebutnya.
Dalam pengakuannya, duit Rp 1 miliar yang diberikan ke Bonaran berasal dari perusahaannya. Sedangkan duit Rp 500 juta merupakan milik pribadinya. "Dari tabungan di Mandiri," ujarnya.
Sedangkan Asun, pegawai pembukuan di perusahaan Adely memaparkan duit pinjaman tahap pertama yakni Rp 1 miliar diambil langsung oleh Daniel Situmeang. "Ajudan Bonaran," katanya
Sedangkan duit Rp 500 juta pinjaman kedua, menurut Asun ditransfer ke seseorang bernama Arif Budiman. Transfer ke rekening Arif dilakukan atas perintah Daniel Situmeang. "Pinjaman ke Bonaran," kata Asun menyebut keterangan bukti transfer di bank.
Usai persidangan, Jaksa KPK menyebut duit Rp 500 juta yang dikirim ke Arif Budiman merupakan pengembalian atas pinjaman Bonaran kepada Arif sebelumnya. Diduga duit pinjaman dari Arif juga menjadi bagian dari total Rp 1,8 miliar duit yang disetor Bonaran ke Akil Mochtar selain pinjaman dari Aswar Pasaribu.
Bonaran didakwa menyuap Akil Mochtar Rp 1,8 miliar. Menurut Jaksa KPK, suap diberikan agar MK menyatakan kemenangan Bonaran pada Pilkada Tapteng tahun 2011, tetap sah sebagaimana keputusan KPU.
Untuk mengamankan kemenangan Bonaran, Akil lantas meminta disediakan duit Rp 3 miliar. Karena itu Bonaran meminjam uang kepada Aswar Pasaribu untuk memenuhi permintaan Akil.
Pada tahap pertama, duit Rp 900 juta yang diambil Tomson dari BNI Rawamangun disetorkan Bakhtiar Ahmad Sibarani dan Subur Effendi ke rekening CV Ratu Samagt sesuai permintaan Akil. Sedangkan pemberian tahap kedua dilakukan 20 Juni 2011 dengan nominal Rp 900 juta ke rekening CV Ratu Samagat.
(fdn/fjp)










































