Pemerintahan Jokowi Harus Pertegas Batas Laut Indonesia

Atasi Pencurian Ikan

Pemerintahan Jokowi Harus Pertegas Batas Laut Indonesia

- detikNews
Senin, 06 Apr 2015 17:25 WIB
Pemerintahan Jokowi Harus Pertegas Batas Laut Indonesia
Darmansjah Djumala saat memberikan kuliah umum di UGM. (Bagus Kurniawan/detikcom)
Yogyakarta - Kasus pencurian ikan oleh nelayan asing di laut Indonesia masih terjadi. Pemerintahan Jokowi harus mempertegas batas-batas laut Indonesia di perbatasan agar tidak terjadi pencurian ikan.

"Indonesia sebagai negara maritim harus memastikan koordinat batas laut melalui kesepakatan hukum yang dinegosiasikan dengan negara berbatasan," kata Kepala Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, Dr Darmansjah Djumala saat kuliah umum Politik Luar Negeri Era Jokowi: Kebijakan dan Strategi di kampus Universitas Gadjah Mada (UGM), Senin (6/4/2015).

Menurut dia, mempertegas batas wilayah tersebut agar kasus pencurian ikan dan kekayaan laut oleh kapal asing dapat diminimalkan. Adanya penetapan batas wilayah kelautan yang jelas dan tegas dapat menjaga keutuhan wilayah kesatuan NKRI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau sekarang kegiatan illegal fishing digeber habis-habisan itu dalam upaya melaksanakan kedaulatan politik dan menjaga keutuhan wilayah," katanya.

Dia mengatakan penenggelaman sejumlah kapal asing yang terbukti menangkap ikan di wilayah perairan Indonesia bertujuan memberi efek jera kepada pelaku pencurian. Ada banyak kapal-kapal asing dari Malaysia, Vietnam dan Filipina yang tertangkap di perairan Indonesia langsung ditembak dan ditenggelamkan.

Kasus kapal MV Hai Fa hanya dikenakan denda sebesar Rp 200 juta dan subsider enam bulan penjara, bukan ditenggelamkan seperti kapal-kapal kecil lainnya, Djumala memperkirakan tindakan tersebut dilakukan karena mempertimbangkan aspek ekonomi. Rencananya kapal berbobot mati 4.306 gros ton itu akan dilelang.

Dalam kasus ini tersebut membawa 800,7 ton ikan beku dan 100,044 ton udang beku serta kedapatan menyimpan 15 ton hiu martil. Diperkirakan negara menderita kerugian hingga Rp 70 miliar. Kapal tersebut tertangkap di perairan Wanam, Merauke.

"Kapal Hai Fa kan besar jadi proses penindakannya panjang, mungkin akan dilelang, tidak seperti kapal-kapal kecil yang langsung bisa dihancurkan. Kalau kapal kayu kecil siapa yang mau beli. Hai Fa ini kapal besar pasti banyak yang mau beli," pungkas Darmansjah.

(bgs/rul)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads