Udar Gugat 7 Pihak dalam Praperadilan, dari Kejaksaan Sampai Gubernur DKI

Udar Gugat 7 Pihak dalam Praperadilan, dari Kejaksaan Sampai Gubernur DKI

- detikNews
Senin, 06 Apr 2015 17:19 WIB
Udar Gugat 7 Pihak dalam Praperadilan, dari Kejaksaan Sampai Gubernur DKI
Jakarta - ‎Eks Kadishub DKI Jakarta Udar Pristono seolah tak lelah memperjuangkan upaya hukum terkait kasus yang menjeratnya. Kali ini Pristono mengajukan permohonan praperadilan terhadap 7 pihak sekaligus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal Hendriani Effendy, Udar Pristono hadir langsung dalam sidang tersebut ditemani kuasa hukumnya Tonin Tachta. Pristono menggugat Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kepala BPK, Kepala BPKP, Dirut PT TransJakarta, Dirut PT Industri Kereta Api, Dirut PT Sapta Guna Daya Prima, dan Gubernur DKI Jakarta.

"Bahwa pemohon ditetapkan sebagai tersangka atas pengadaan armada bus Busway Articulated paket I dan II di Dishub DKI tahun 2012 oleh termohon tidak berdasarkan KUHAP yaitu bukti yang cukup," ucap Tonin dalam sidang di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (6/4/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pristono lalu meminta untuk dilepaskan dari tahanan sampai perkara yang menjeratnya ‎mempunyai putusan akhir dan melakukan sita jamin atas seluruh surat, dokumen dan rekening pemasukan atau pengeluaran yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Kemudian, Pristono meminta hakim untuk menyatakan bahwa bukti permulaan dalam menetapkan tersangka tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Selain itu, Pristono juga meminta bahwa laporan hasil audit BPK tahun 2012 adalah sah dan tidak ada perbuatan tindak pidana korupsi.

"Menyatakan keterlibatan BPKP dalam pengadaan bus busway tahun 2012 selama 14 hari adalah sah dan memiliki kekuatan hukum," ucap Tonin.

‎Sidang kemudian ditunda pada Selasa (7/4) dengan agenda jawaban dari pihak termohon. Hakim Hendriani meminta sidang dimulai pukul 10.00 WIB.




(dha/fjp)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini