Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal Hendriani Effendy, Udar Pristono hadir langsung dalam sidang tersebut ditemani kuasa hukumnya Tonin Tachta. Pristono menggugat Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kepala BPK, Kepala BPKP, Dirut PT TransJakarta, Dirut PT Industri Kereta Api, Dirut PT Sapta Guna Daya Prima, dan Gubernur DKI Jakarta.
"Bahwa pemohon ditetapkan sebagai tersangka atas pengadaan armada bus Busway Articulated paket I dan II di Dishub DKI tahun 2012 oleh termohon tidak berdasarkan KUHAP yaitu bukti yang cukup," ucap Tonin dalam sidang di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (6/4/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, Pristono meminta hakim untuk menyatakan bahwa bukti permulaan dalam menetapkan tersangka tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Selain itu, Pristono juga meminta bahwa laporan hasil audit BPK tahun 2012 adalah sah dan tidak ada perbuatan tindak pidana korupsi.
"Menyatakan keterlibatan BPKP dalam pengadaan bus busway tahun 2012 selama 14 hari adalah sah dan memiliki kekuatan hukum," ucap Tonin.
Sidang kemudian ditunda pada Selasa (7/4) dengan agenda jawaban dari pihak termohon. Hakim Hendriani meminta sidang dimulai pukul 10.00 WIB.
(dha/fjp)










































