PM Malaysia: Pikir Dua Kali Jika RI Ambil Langkah Hukum Soal TKI
Rabu, 09 Feb 2005 09:07 WIB
Jakarta -
PM Malaysia Datuk Seri Abdullah Ahmad Badawi mengimbau Pemerintah Indonesia untuk berpikir dua kali jika mengambil langkah hukum soal TKI, mengingat status mereka ilegal.Pemerintah Indonesia, menurut dia, harus berhati-hati terhadap masalah lain yang mungkin akan timbul jika langkah hukum dilakukan dengan menuntut perusahaan-perusahaan Malaysia yang diduga berbuat curang karena tidak membayar gaji TKI."Biarkan mereka mengambil langkah apa saja seperti yang mereka inginkan. Tapi akan ada akibatnya, akan ada masalah lain yang muncul, sebab masalah ini melibatkan status para pekerja itu yang datang ke sini secara ilegal. Itu juga pelanggaran," kata Badawi seperti dilansir The Star, Rabu (9/2/2005).Badawi mengaku akan mencoba mendapatkan klarifikasi lebih lanjut dari Pemerintah Indonesia mengenai hal tersebut. Dia juga akan membahasnya dengan Wakil PM Malaysia Datuk Seri Najib Tun Razak, yang mengepalai Komite Kabinet Pekerja Asing.Badawi dijadwalkan akan bertemu Presiden Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono pada 14 Februari 2005 untuk menandatangani MoU tentang recycling TKI.Menakertrans Fahmi Idris dalam kunjungannya di Kuala Lumpur, Malaysia mengkritik UU Imigrasi Malaysia yang dinilai tidak fair karena menindak keras TKI ilegal, namun bertindak lembek terhadap perusahaan dan majikan nakal yang tidak membayar gaji TKI.Pemerintah Indonesia kemudian menyewa 10 pengacara top Malaysia dan berencana untuk menuntut perusahaan-perusahaan Malaysia yang mengambil keuntungan atas perpanjangan masa amnesti terhadap imigran ilegal dengan tidak membayarkan gaji TKI.Menanggapi hal itu, Badawi enggan menjawab saat ditanya apakah akan membahasnya dengan SBY. "Belum pasti hal itu masih menjadi masalah yang relevan untuk dibahas nanti. Bisa saja masalah ini sudah terpecahkan sebelum dia (SBY) tiba," ujarnya.Ditanya komentarnya atas tindakan pemerintah yang terlihat inkonsisten, Badawi mengatakan, amnesti harus diperpanjang selama beberapa waktu untuk mengakomodasi permintaan Pemerintah Indonesia. Selain itu, lanjut dia, pihaknya bersimpati atas musibah tsunami yang melanda Aceh-Sumut. Sehingga pihaknya ingin membantu sebisanya."Kami mengubah batas waktu amnesti. Kami menunda langkah hukum (untuk menindak TKI ilegal) dan sebagainya, sebab ada permintaan langsung dari Presiden Indonesia. Ini menjadi kebijaksanaan kami untuk memberikan keleluasaan," urai Badawi.Mendagri Malaysia Datuk Azmi Khalid menegaskan TKI harus masuk Malaysia secara legal. Untuk memungkinan mereka bisa mengambil langkah hukum, mereka harus harus pulang dulu ke Indonesia, lalu kembali ke Malaysia secara legal. Barulah mereka bisa memproses langkah hukum."Kalau mereka tetap berstatus ilegal, maka akan sulit bagi mereka untuk mengambil langkah hukum. Kami bertindak sesuai hukum. Jika hukum mengizinkan mereka mengambil langkah hukum, maka kami harus izinkan. Pada akhirnya, kami mencari keadilan. Kami tidak dapat menyangkal keadilan terhadap siapapun," ujarnya.
(sss/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































