Minta Pembatalan Rencana Revisi PP Remisi Koruptor, ICW Surati Jokowi

Minta Pembatalan Rencana Revisi PP Remisi Koruptor, ICW Surati Jokowi

- detikNews
Senin, 06 Apr 2015 17:04 WIB
Minta Pembatalan Rencana Revisi PP Remisi Koruptor, ICW Surati Jokowi
Jakarta - ‎Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai Menteri Yasonna H Laoly tak punya itikad baik terkait rencana revisi PP 99 tahun 2012 tentang pembatasan remisi untuk koruptor. Karena itu ICW berencana akan melayangkan surat kepada Jokowi untuk membatalkan rencana revisi tersebut.

"Besok (suratnya) kita kirim (7/4), meminta Jokowi membatalkan wacana revisi PP 99/2012 yang berpotensi melonggarkan syarat-syarat pemberian remisi bagi terpidana korupsi" kata Peneliti ICW Lola Ester usai diskusi 'Remisi untuk Koruptor: Tetap Diperketat atau Dilonggarkan?', di ICW Jalan Kalibata Timur IV/D, Jaksel, Senin (6/4/2015).

Dalam kesempatan itu, hadir juga pembicara lainnya seperti Pakar hukum Pidana Universitas Trisaksi Profesor Abdul Fickar Hadjar‎ dan Ketua Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut isi surat lengkap ICW yang akan dilayangkan ke Presiden Jokowi besok, Selasa (7/4).

Kepada Yth.

Presiden Republik Indonesia

Joko Widodo

Di Jakarta

Perihal: Pemerintah Harus Ketatkan Pemberian Remisi Bagi Narapidana Kasus Korupsi

Dengan hormat,

1. Penjeraan koruptor merupakan bagian tak terpisahkan dari upaya pemberantasan korupsi. Pengetatan pemberian remisi dan pembebasan bersyarat termasuk dalam upaya penjeraan koruptor, di mana perlakuan maupun syarat-syarat bagi seorang narapidana perkara korupsi tidak dapat disamakan dengan narapidana lain dari tindak pidana umum seperti pencurian atau penipuan;

2. Niat baik pemerintah dalam menjerakan terpidana korupsi sudah dituangkan dalam Peraturan Pemerintah 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (PP 99/ 2012). Peraturan ini mengetatkan syarat-syarat penerimaan remisi bagi narapidana perkara korupsi dan tindak-tidak pidana luar biasa lainnya seperti pelanggaran HAM, terorisme, narkotika, kejahatan transnasional, dan kejahatan terhadap keamanan negara.

3. Pada intinya, PP 99/ 2012 mengatur beberapa syarat pengetatan pemberian remisi bagi narapidana korupsi, di mana syarat-syarat tersebut diatur dalam Pasal 34 A ayat (1) huruf a dan b dan ayat (3) dan Pasal 34 B ayat (2). Syarat-syarat tersebut adalah:

a. bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya (bersedia menjadi justice collaborator);

b. telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan untuk Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi;

c. mendapat pertimbangan tertulis dari menteri dan/atau pimpinan lembaga terkait

4. Selain mengetatkan syarat penerimaan remisi, PP 99/ 2012 juga mengetatkan syarat penerimaan pembebasan bersyarat bagi narapidana korupsi. Hal ini diatur secara tegas dalam Pasal 43 A ayat (1) huruf a, b, dan c, dan Pasal 43 B ayat (1) dan (3) PP 99/ 2012 . Syarat-syarat tersebut adalah:

a. bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya;

b. telah menjalani sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) masa pidana, dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan;

c. telah menjalani Asimilasi paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari sisa masa pidana yang wajib dijalani;

d. Mendapat rekomendasi dari aparat penegak hukum terkait (KPK, Kejaksaan, Kepolisian)

5. Namun demikian, penerapan PP 99/ 2012 belum dilakukan secara maksimal, khususnya bagi narapidana kasus korupsi. Pasca penerapan PP 99/ 2012, Menkumham Amir Syamsudin mengeluarkan Surat Edaran Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-04.PK.01.05.06 Tahun 2013 tahun 2013. Surat Edaran tertanggal 12 Juli 2013 tersebut pada intinya membatasi penerapan PP 99/2012, sehingga narapidana yang terikat dengan PP 99/ 2012 hanyalah narapidana yang putusannya berkekuatan hukum tetap sejak 12 November 2012.

6. Pada Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 ini telah menjadi dasar bagi pembebasan bersyarat beberapa sosok kontroversial di antaranya DL Sitorus dan Hartati Murdaya. Terbitnya pembebasan bersyarat bagi kedua orang tersebut diduga sarat konflik kepentingan, di mana DL Sitorus adalah klien Menkumham saat itu, Amir Syamsudin. Pembebasan Bersyarat untuk Hartati Murdaya juga diduga sarat konflik kepentingan, karena yang bersangkutan adalah Mantan Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat.

7. Pengetatan pemberian remisi bagi narapidana korupsi sebetulnya dapat dilihat dari jumlah penerima remisi di tahun 2014. Terdapat perbedaan jumlah penerima remisi yang sangat jauh antara narapidana yang menerima remisi berdasarkan PP 99/ 2012 dengan narapidana yang menerima remisi berdasarkan PP 28 Tahun 2006. Pada 2014, jumlah narapidana yang menerima remisi berdasarkan PP 28/ 2006 adalah 127 orang untuk hari kemerdekaan (17 Agustus) dan 121 untuk hari raya lebaran. Sedangkan jumlah narapidana yang menerima remisi berdasarkan PP 99/2012 adalah 36 orang untuk hari kemerdekaan (17 Agustus) dan 37 orang untuk hari raya lebaran.

8. Dari keseluruhan jumlah tersebut, hampir setiap narapidana korupsi menerima remisi untuk hari-hari khusus tersebut. Syuhada Tasman, terpidana perkara korupsi Riau misalnya, menerima remisi pada hari kemerdekaan dan hari lebaran dengan jumlah 4 bulan.

9. Hal ini menunjukkan bahwa penerapan PP 99/2012 masih belum dijalankan maksimal. Jika PP 99/ 2012 diberlakukan bagi seluruh narapidan yang memenuhi syarat sebagaimana diatur di dalamnya, jumlah penerima remisi atau pembebasan bersyarat tidak akan sebanyak yang selama ini terjadi. Perbandingan tersebut dapat dilihat pada poin 7 (tujuh) di atas.

10. Meskipun beberapa keputusan terkait pemberian remisi maupun pengeluaran Surat Edaran Menkumham terjadi sebelum pemerintahan Jokowi-JK, namun warisan itu tetap diteruskan, bahkan “diperkuat” melalui revisi PP 99/ 2012.

11. Revisi PP 99/ 2012 dikhawatirkan justru akan memperlonggar syarat pemberian remisi maupun pembebasan bersyarat yang sudah dirancang dengan baik dalam PP 99/ 2012. Jika revisi tetap dilakukan, hal ini justru akan memperburuk citra Jokowi-JK yang tidak punya keberpihakan pada upaya pemberantasan korupsi.

12. Upaya memandulkan penerapan PP 99/ 2012 sudah pernah dilakukan oleh Rebino, dkk dengan kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra, melalui pengajuan Judicial Review PP 99/2012 terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995. Melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 51/P/HUM/2013, MA menyatakan bahwa PP 99/ 2012 tidak bertentangan dengan Undang-Undang 12 Tahun 1995. Dan dalam pertimbangannya, MA menyebutkan demikian,

“Pembinaan yang berbeda terhadap narapidana, merupakan konsekuensi logis adanya perbedaan karakter jenis kejahatan yang dilakukan narapidana, perbedaan sifat berbahayanya kejahatan yang dilakukan dan akibat yang ditimbulkan oleh tindak pidana yang dilakukan oleh masing-masing narapidana”

13. Untuk itu, dapat kita lihat bahwa upaya Pemerintah untuk merevisi PP 99/ 2012 tak ubahnya seperti Mall, yang gemar memberikan diskon dan kemudahan bagi narapidana korupsi dalam memeroleh remisi maupun pembebasan bersyarat.

14. Melalui surat ini, kami meminta Presiden Joko Widodo untuk:

a. Tidak serta merta menerima dan mengesahkan rancangan peraturan-peraturan yang disampaikan oleh jajaran menteri di bawahnya, terutama yang berkaitan dengan upaya pemberantasan korupsi

b. Membatalkan wacana revisi PP 99/2012 yang berpotensi melonggarkan syarat-syarat pemberian remisi bagi terpidana korupsi

15. Demikian surat ini kami sampaikan, terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya

(idh/rna)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads