"Remisi meski ada di ranah eksekutif, dia tak bisa lepas dari ranah pidana. Apakah hak (remisi) itu akan di atur dalam PP atau masuk dalam KUHP yang hukumannya yang bisa dikurangi, sehingga nanti dia masuk dalam putusan. Mungkin itu idealnya. Apakah dalam PP atau UU, remisi untuk 4 itu wajib diketatkan," kata Pakar hukum Pidana Universitas Trisaksi Profesor Abdul Fickar Hadjar.
Fickar menyampaikan ini dalam diskusi bertajuk "Remisi untuk Koruptor: Tetap Diperketat atau Dilonggarkan?" yang digelar di kantor ICW Jalan Kalibata Timur IV/D, Jakarta Selatan, Senin (6/4/2015). Dalam kesempatan itu, hadir juga pembicara lainnya seperti Peneliti ICW Lola Ester dan Ketua Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya berpendapat bahwa dengan MenkumHAM mempersoalkan PP remisi, itu jadi indikator bahwa pemerintahan segi MenkumHAM sudah tak punya komitmen lagi untuk pemberantasan korupsi," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan, jika revisi PP itu benar-benar terjadi, maka Presiden Jokowi dinilai telah melanggar komitmen yang diutarakan saat masa kampanye pilpres dahulu.
Sebab dalam poin integritas yang ditandatnagi Jokowi adalah komitmen pemberantas korupsi, termasuk nawacita dalam membentuk pemerintahan yang bersih dari korupsi.
"Jokowi terpilih (jadi presiden) sebenarnya yang dibeli masyarakat itu komitmen anti korupsinya. Tapi kok dikhianati," ujarnya dalam kesempatan yang sama.
Dahnil menduga ada dua hal kemungkinan terkait wacana remisi untuk koruptor. Pertama, Jokowi sebagai presiden dinilai tidak punya kepemimpinan. Sebab terdapat beberapa kebijakan yang mendapat reaksi protes dari publik, Jokowi justru mengatakan tidak tahu.
"Karena ada bebraap kebijakan yang dapat reaksi publik, Jokowi ngomong tak tahu, tak terlibat dan tak ingin seperti itu. Contoh Perppres DP mobil pejabat, dia bilang nggk tahu tapi tanda tangan dia. Menkeu juga ngomong gak tahu, DPR juga ngaku nggak mengusulkan, loh siapa jadinya ini, kita diisi para siluman dong, itu lah jadinya kalau presiden tidak rajin baca tapi rajin masuk got," paparnya.
Kemudian yang kedua, lanjut Dahnil, Jokowi sama dibentengi oleh kelompok yang tidak pro publik dan kehilangan kepemimpinannya.
"Ketika remisi ini ramai di publik, Jokowi ngomong nggak setuju, tapi tetap dilanjutkan MenkumHAM. Jadi Jokowi benar-benar kehilangan kepemimpinan. Ini bahaya kalau komitmen yang dilahirkan tak mampu dia rawat. Ini harus diingatkan terus oleh publik, ini bahaya," pungkasnya.
(idh/rna)










































