Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo mengaku prihatin apa yang tengah dialami korban. Namun, hingga saat ini korban belum mengajukan permohonan ke LPSK, sehingga LPSK belum dapat banyak membantu dalam kasus ini.
"Mereka belum mengajukan permohonan ke LPSK, tapi LPSK proaktif sudah melakukan kontak dengan kepolisian. Tadi pagi kita juga berkomunikasi dengan Irwasum," ujar Hasto di Kantor LPSK, di Gedung Perintis Kemerdekaan, jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Senin (6/4/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau tidak minta perlindungan kami agak sulit (membantu) karena itu menyangkut yang bersangkutan," keluhnya.
Selain itu, Hasto sangat menyesalkan tindakan Polsek Kelapa Gading yang menetapkan korban sebagai tersangka penipuan.
"Kita menyesalkan dan makanya kita secara proaktif mencari informasi, informasi belum kita diskusikan. Jadi tim yang sudah berangkat kesana tapi kita belum mendapat laporannya," terang Hasto.
Sedangkan menurut Hasto, penetapan korban atau saksi menjadi tersangka selama ini sudah menjadi hal biasa. "Jadi penggeseran isu dari pelapor atau korban menjadi tersangka sangat mudah. Saya kira peranan lembaga-lembaga penegakan hukum diantaranya menjaga ini supaya tidak terjadi penggeseran masalah," tutupnya.
(tfn/ndr)











































