LPSK Proaktif Lindungi ABG Bogor Korban Human Trafficking

LPSK Proaktif Lindungi ABG Bogor Korban Human Trafficking

- detikNews
Senin, 06 Apr 2015 16:52 WIB
Jakarta - Polsek Kelapa Gading menetapkan seorang remaja putri berusia 14 tahun asal Bogor sebagai tersangka penipuan. Sebaliknya, remaja tersebut merupakan korban human trafficking yang dipekerjakan di sebuah Diskotek.

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo mengaku prihatin apa yang tengah dialami korban. Namun, hingga saat ini korban belum mengajukan permohonan ke LPSK, sehingga LPSK belum dapat banyak membantu dalam kasus ini.

"Mereka belum mengajukan permohonan ke LPSK, tapi LPSK proaktif sudah melakukan kontak dengan kepolisian. Tadi pagi kita juga berkomunikasi dengan Irwasum," ujar Hasto di Kantor LPSK, di Gedung Perintis Kemerdekaan, jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Senin (6/4/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski begitu, Hasto menjelaskan LPSK akan membantu korban apabila meminta perlindungan dalam rangka mendapatkan keadilan dan akan diproses sesuai dengan mandat undang-undang.

"Kalau tidak minta perlindungan kami agak sulit (membantu) karena itu menyangkut yang bersangkutan," keluhnya.

Selain itu, Hasto sangat menyesalkan tindakan Polsek Kelapa Gading yang menetapkan korban sebagai tersangka penipuan.

"Kita menyesalkan dan makanya kita secara proaktif mencari informasi, informasi belum kita diskusikan. Jadi tim yang sudah berangkat kesana tapi kita belum mendapat laporannya," terang Hasto.

Sedangkan menurut Hasto, penetapan korban atau saksi menjadi tersangka selama ini sudah menjadi hal biasa. "Jadi penggeseran isu dari pelapor atau korban menjadi tersangka sangat mudah. Saya kira peranan lembaga-lembaga penegakan hukum diantaranya menjaga ini supaya tidak terjadi penggeseran masalah," tutupnya.

(tfn/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads