"Ada juga uang-uang yang disita yang sumbernya berasal dari PT MKS yang diberikan kepada pihak-pihak atau orang-orang yang mempunyai pengaruh atau peranan yang sebagai pejabat publik pada masa saat menjabat ataupun sudah pensiun yang dapat dikategorikan sebagai penerima-penerima," kata Jaksa KPK Ahmad Burhanuddin saat membacakan surat tuntutan Direktur PT MKS Antonius Bambang Djatmiko di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/4/2015).
Pemberian yang dimaksud pertama kepada Budi Indianto, Kepala Divisi Pemasaran BP Migas pada bulan Juli 2006-2008. Duit ini disebut terkait peranan Budi pada tahun 2006 pada saat direksi PT MKS mengajukan permohonan untuk mendapatkan alokasi gas bumi di Blok Poleng Bangkalan kepada Kodeco," sambung Jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya pada bulan April 2009 -Maret 2012 ketika Budi Indianto menjabat sebagai Kepala Divisi penunjang operasi pada BP Migas (Juli 2008-2010) dan Deputi Operasi BP Migas 2010-2011 diberikan uang sebanyak 36 kali antara Rp 10 juta sampai dengan Rp 150 juta sehingga seluruhnya berjumlah Rp 2,1 miliar.
"Namun yang dikembalikan Budi Indianto melalui KPK dan disita sebesar Rp 500 juta. Budi Indianto di depan persidangan menyatakan telah mengembalikan uang sebesar Rp 500 juta karena merasa tidak berhak untuk menerima uang tersebut," imbuh Jaksa.
Orang kedua yang menerima duit dari PT MKS adalah Samiudin, Dirut PT Pembangkit Jawa Bali tahun 2002-2007. Jaksa memaparkan pada tanggal 15 Februari 2007, Samiudin mewakili PT PJB dan Sardjono mewaliki PT MKS dan menandatangani surat perjanjian tentang jual beli gas.
Dengan perjanjian tersebut PT MKS akan menjual gas kepada PT PJB untuk operasi unit pembangkit listrik di Gresik. Selain itu bila memungkinkan secara ekonomis dan teknis bagi PT MKS dan PT PJB, maka PT MKS akan membangun pipa gas untuk penyerahan gas di PLTG Gilitimur.
"Selanjutnya pada tahun 2013-2014, setelah Samiudin pensiun sekitar 7 tahun diberikan uang oleh terdakwa sebesar Rp 50 juta sebanyak 4 kali sehingga seluruhnya Rp 200 juta dan uang tersebut diterima dengan alasan sebagai uang jasa konsultsai memberikan masukan untuk pengembangan bisnis PT MKS ke depannya," ujar Jaksa.
Duit yang diterima Samiudin dikembalikan melalui KPK Rp 200 juta. "Bahwa pernyataan Samiudin yang menerangkan sebagai uang jasa konsultasi haruslah dikesampingkan karena kerjasama konsultasi ini tidak adanya kontrak kerja antara PT MKS dengan Samiudin," kata Jaksa.
Orang ketiga yang menerima pemberian duit dari PT MKS adalah Bambang Hermyanto Priyadi (Komut PT PJB tahun 2004-2007) karena peranannya terkait dengan laporan kerjasama jual beli gas antaraPT PJB dengan PT MKS kepada pemegang saham PT PJB yaitu PT PLN.
"Selanjutnya pada tahun 2013 sampai dengan tahun 2014 terdakwa memberikan uang kepada Bambang Hermayanto sebesar Rp 50 juta sebanyak 4 kali sehingga seluruhnya berjumlah Rp 200 juta dan uang tersebut diterima dengan alasan sebagai uang jasa konsultasi memberikan masukan untuk pengembangan bisnis PT MKS ke depannya," terang Jaksa.
Uang tersebut kata Jaksa, dikembalikan Bambang melalui KPK dan disita Rp 200 juta.
Antonius Bambang Djatmiko dituntut hukuman 3 tahun penjara dan denda 250 Rp juta subsidair 3 bulan kurungan. Bambang diyakini menyuap bekas Bupati Bangkalan, Jawa Timur, Fuad Amin terkait pasokan dan penyaluran gas dengan total Rp 18,050 miliar.
Bambang menyetor duit suap secara reguler dan non reguler yang disebut Jaksa KPK sebagai pemberian insidentil. "Karena Fuad Amin telah mengarahkan tercapainya Perjanjian Konsorsium dan Perjanjian Kerjasama antara
PT MKS dan PD SD serta memberikan dukungan untuk PT MKS kepada Kodeco terkait permintaan penyaluran gas alam ke Gilitimur," ujar Jaksa.
(fdn/fjp)











































