Istri Muda Fuad Amin Tidak Hadir, Sidang Praperadilan di PN Jaksel Ditunda

Istri Muda Fuad Amin Tidak Hadir, Sidang Praperadilan di PN Jaksel Ditunda

- detikNews
Senin, 06 Apr 2015 16:23 WIB
Jakarta - ‎Sidang praperadilan yang diajukan oleh istri muda Fuad Amin Imron, Siti Tarwiyah, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) ditunda hingga Senin (4/5/2015). Sidang tersebut ditunda lantaran Siti tidak hadir.

"Sidang untuk Siti Tarwiyah ditunda karena dia tidak datang," ucap salah satu anggota biro hukum KPK, Rasamala Aritonang di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (6/4/2015).

Sidang tersebut sedianya dipimpin oleh hakim tunggal Achmad Rivai. Praperadilan yang diajukan oleh Siti terkait penetapan tersangka Fuad Amin oleh KPK serta Siti juga tersinggung saat penyidik menyebut dirinya sebagai simpanan Fuad Amin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fuad Amin telah ditahan oleh KPK usai tertangkap tangan ketika bertransaksi dengan Direktur PT Media Karya Sentosa, Antonius Bambang Djatmiko. ‎Antonius sendiri telah disidang di PN Tipikor.

Antonius disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a, Pasal 5 Ayat 1 huruf b serta Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.


(dha/fjp)


Berita Terkait