"Sidang untuk Siti Tarwiyah ditunda karena dia tidak datang," ucap salah satu anggota biro hukum KPK, Rasamala Aritonang di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (6/4/2015).
Sidang tersebut sedianya dipimpin oleh hakim tunggal Achmad Rivai. Praperadilan yang diajukan oleh Siti terkait penetapan tersangka Fuad Amin oleh KPK serta Siti juga tersinggung saat penyidik menyebut dirinya sebagai simpanan Fuad Amin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Antonius disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a, Pasal 5 Ayat 1 huruf b serta Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(dha/fjp)











































