"Soal status hukum Pak Budi Gunawan tadi kan dijelaskan secara terang menderang. Beliau (Komjen Budi) yang tersangka itu harus dipulihkan. Kan begitu loh. Yang punya kehormatan dan martabat. Maka sebagai anak manusia dan anak bangsa tidak boleh. Maka status hukumnya itu sudah clear," kata Bambang di komplek parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/4/2015).
Dia mengatakan dengan status Budi Gunawan yang sudah dijelaskan Jokowi maka fraksi PDIP secara lisan bisa menerima pencalonan Badrodin Haiti. Dalam surat Jokowi sebelumnya ke DPR disebut status Komjen Budi masih tersangka. Padahal, status Komjen Budi sudah dipulihkan dengan putusan sidang praperadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lanjutnya, ia mengatakan 'bola panas' Badrodin Haiti ini akan di bawa ke Badan Musyawarah (Bamus) kemudian Komisi III DPR. Namun, ia menegaskan dengan penjelasan Jokowi soal status Komjen Budi maka PDIP bisa menerima secara lisan terkait Badrodin Haiti sebagai calon kapolri tunggal.
"Saya kira secara substansi kita sebagai anak bangsa, kita clear. Kita cukup bisa menerima," katanya.
(hat/van)










































