"Saya bersyukur tidak digugurkan praperadilan. Keadilan Insya Allah terkuak. Dugaan kami bakal digugurkan tapi hakim sependapat dengan kami," ucap Eggi usai sidang di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (6/4/2015).
Sementara pihak KPK menyatakan menghormati hakim yang tetap melanjutkan sidang praperadilan tersebut. Oleh sebab itu, pihak KPK hadir dalam praperadilan dan akan menghadapi praperadilan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat awal sidang, hakim Asiadi langsung membuka sidang seperti biasa tanpa menyinggung bahwa perkara Sutan telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor). Sidang pun berlanjut dengan pembacaan permohonan praperadilan dari pihak Sutan.
Dalam pembacaan permohonan, pihak Sutan meminta hakim untuk mencabut penetapan status tersangka, menyatakan penggeledahan dan penyitaan barang bukti tidak sah, serta membebaskan Sutan dari tahanan. Selain itu, Sutan juga meminta ganti rugi Rp 10 miliar untuk material dan Rp 300 miliar untuk immaterial.
Dalam sidang, pihak Sutan berkali-kali mengubah dan memperbaiki berkas permohonannya secara lisan. Hakim Asiadi pun sempat menegur Eggi cs ketika membacakan permohonan itu.
Hakim Asiadi kemudian menunda sidang pada Selasa (7/4) dengan agenda pembacaan jawaban dari KPK. Pihak biro hukum KPK sempat meminta waktu 2 hari namun hakim tidak memberikan izin.
"Sidang kita lanjutkan besok pukul 10.00 WIB," kata hakim Asiadi sembari mengetok palu.
(dha/fjp)











































