"Bagaimana saya bisa mencoret kuasa? Yang bisa ya pemberi kuasa," tegas hakim Asiadi di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (6/4/2015).
Kuasa hukum Sutan, Eggi Sudjana kemudian menjelaskan bahwa Razman saat ini sedang menjalani masa hukuman penjara. Namun hakim Asiadi kembali memotong ucapan Eggi.
"Iya saya tahu, tapi yang bisa mencabut kuasa ya yang memberi kuasa. Anda tidak bisa, saya tidak terima. Kalau tidak hadir itu lain persoalan," kata hakim Asiadi.
Pada awalnya, Razman memang menjadi kuasa hukum Sutan. Namun akhirnya Razman dieksekusi oleh jaksa ke LP Cipinang terkait kasus penganiayaan dengan hukuman penjara selama 3 bulan.
Pelaksanaan eksekusi itu dilakukan sore hari sekitar pukul15.30 WIB di Jl Djuanda, Jakarta Pusat, Rabu (18/3) silam. Saat itu Razman usai menyambangi gedung Mahkamah Agung (MA) bersama dengan beberapa pengacara lain dan keluarganya.
(dha/fjp)











































