PTUN Tolak "Gugatan Perlawanan" Terpidana Mati Bali Nine

PTUN Tolak "Gugatan Perlawanan" Terpidana Mati Bali Nine

- detikNews
Senin, 06 Apr 2015 14:31 WIB
PTUN Tolak Gugatan Perlawanan Terpidana Mati Bali Nine
Dua Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran
Jakarta - Dua terpidana mati 'Bali Nine' Andrew Chan dan Myuran Sukumaran mengajukan gugatan perlawan atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang tidak menerima gugatan mereka soal grasi Presiden Joko Widodo. Majelis hakim menolak gugatan perlawanan yang diajukan keduanya.

"Mengadili menolak gugatan perlawanan Andrew Chan dan membebankan biaya administrasi Rp 49.500 kepada penggugat," kata ketua majelis hakim Ujang Abdullah di PTUN, Jalan Sentra Primer Baru Timur, Pulogebang, Jakarta Timur, Senin (6/4/2015).

Putusan ini memupus upaya keduanya untuk lolos dari hukuman mati. Majelis hakim menyatakan perkara yang diajukan keduanya bukan merupakan ranah PTUN untuk mengadili, sehingga gugatan perlawanan ditolak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwa objek sengketa bukan bagian dari ranah PTUN," ujar Ujang.

Sementara untuk gugatan Myuran Sukumaran yang disidang dalam berkas terpisah juga ditolak oleh majelis hakim dengan alasan yang sama. Pengadilan membebankan biaya perkara kepada Myuran Sukumaran Rp 50.000.

Sebelumnya PTUN menolak gugatan duo Bali Nine terkait penolakan grasi dari Presiden Jokowi. Namun putusan PTUN Jakarta itu digugat kembali oleh duo Bali Nine.

โ€ŽGugatan ini dilayangkan kuasa hukum duo Bali Nine karena beranggapan Pasal 62 UU No 5 Tahun 1986 tentang PTUN yang mengatur jika penetapan tidak dapat diterima, penggugat dapat mengajukan perlawanan kepada pengadilan dalam waktu 14 hari setelah diputuskan.

Oleh karena itu, duo Bali Nine kembali menggugat Presiden RI dan putusan PTUN sebelumnya. Gugatan atas putusan PTUN ini diajukan pada 2 Maret 2015 lalu.


(slm/nwk)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads