Berkas Praperadilan Bhatoegana Berbeda dengan yang Dibacakan, Hakim Bingung

Berkas Praperadilan Bhatoegana Berbeda dengan yang Dibacakan, Hakim Bingung

- detikNews
Senin, 06 Apr 2015 13:56 WIB
Jakarta - Hakim tunggal Asiadi Sembiring berkali-kali menggelengkan kepala saat sidang praperadilan yang diajukan oleh Sutan Bhatoegana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Asiadi heran lantaran berkas permohonan yang diterimanya berbeda dengan yang dibacakan oleh kuasa hukum Sutan.

Hal tersebut terjadi ketika kuasa hukum Sutan, Eggi Sudjana, membacakan permohonan praperadilan dalam sidang. Ketika di poin 10, hakim Asiadi memotong ucapan Eggi sebab permohonannya berbeda dengan berkas yang diterimanya.

"Ini nggak ada di sini. Ini yang asli di saya, itu bagaimana?" tanya hakim Asiadi dalam sidang di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (6/4/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Eggi kemudian menjelaskan bahwa kalimat yang diucapkannya merupakan tambahan dalam perbaikan. Namun sayangnya, perbaikan tersebut berbeda dengan berkas permohonan yang diterima oleh hakim.

"Jadi dari kalimat yang apakah penyidik termohon adalah penyidik yang sah atau tidak, padahal 2 orang tersebut bukan penyidik?" tanya hakim Asiadi.

Kemudian, Eggi melanjutkan membaca permohonan praperadilan tersebut. Hakim Asiadi lalu bertanya kepada pihak KPK apakah permohonan yang diperbaiki itu diterima atau tidak.

Namun ternyata berkas permohonan yang diterima oleh KPK juga berbeda dari yang dibacakan oleh Eggi. Berkas tersebut juga beda dari berkas yang diterima hakim.

โ€Ž"Yang diterima dia itu berbeda dengan yang di saya, yang asli. Makanya saya tuh bingungโ€Ž," kata hakim Asiadi sembari memegang keningnya.

Namun akhirnya sidang tetap dilanjutkan setelah pihak KPK menerima berkas yang sesuai dari hakim. Saat ini pihak Sutan melalui kuasa hukumnya masih membacakan berkas permohonan praperadilannya.




(dha/fjp)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads