"Saya belum tahu, tunggu saya bicara dulu dengan para ahli karena Kominfo bukan ahlinya di bidang konten," ujar Rudiantara usai menjadi pembicara dalam seminar yang diadakan CSIS di Jl Tanah Abang III, Jakpus, Senin (6/4/2015).
Rudi pun mengingatkan bahwa Kominfo memiliki kewenangan untuk melakukan pemblokiran. Terutama karena permintaan pemblokrian situs-situs yang dianggap radikal atas permintaan BNPT.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski bukan ahli dalam bidang konten, Kominfo memiliki tugas untuk me-manage konten. Untuk itu, Kominfo pun saat ini membentuk tim panel yang bertugas untuk menilai konten-konten pada situs terkait isu-isu negatif.
"Kominfo punya tugas, tupoksi untuk memanage konten, termasuk mengadress isu negatif. Jadi berdasarkan itu terus terang kami minta tolong kepada masyarakat, para ahli, untuk bagaimana menilai. Tim panel ini akan memberikan rekomendasi. Kita tunggu saja," jelas Rudi.
Untuk menghindari hal-hal yang dapat menjadi masalah ke depan, Rudi pun menyarankan agar masyarakat menggunakan domain dot id dalam membuat situs. Kominfo akan membantu mengenai registrasinya.
"Kalau pakai dot com agak susah. Dari sisi redaksi, pimrednya siapa alamatnya di mana? Mereka juga nggak ada. Maka solusi yang kami ajukan kita pakai co.id aja ke depan, untuk register kita bantu," tandasnya.
Sebelumnya Pimred grup Hidayatullah.com, Mahladi, mengaku tidak terima situsnya diblokir. Ia menyatakan akan mengajukan gugatan termasuk kepada Menkominfo.
"(Kami akan) memejahijaukan atas pasal pencemaran nama baik di KUHP. Kami situs ideologis, dampaknya banyak. Lalu, secara perdata kami menggugat Menkominfo sekaligus PTUn terkait suratnya (kepada penyedia ISP)," ucap Mahladi, di Kantor Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Jaksel, Minggu (5/4).
(ear/fjp)










































