Ajukan Praperadilan, Eks Pejabat Pertamina Sebut Penyidikan KPK Tidak Sah

Ajukan Praperadilan, Eks Pejabat Pertamina Sebut Penyidikan KPK Tidak Sah

Dhani Irawan - detikNews
Senin, 06 Apr 2015 13:26 WIB
Jakarta -

‎Sidang praperadilan yang diajukan oleh mantan Direktur Pengolahan Pertamina, Suroso Atmo Martoyo digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Suroso menyebut penetapan tersangka terhadap dirinya tidak sah.

Sidang tersebut merupakan sidang perdana setelah sempat ditunda selama 1 minggu oleh hakim tunggal Suyadi. Agenda sidang yaitu pembacaan permohonan oleh pihak Suroso.

"Pemohon mengajukan praperadilan terhadap termohon dengan alasan tidak sahnya tindakan termohon. Tidak sahnya penetapan tersangka. Karena tidak didasarkan pada bukti yang cukup," ucap salah satu pengacara Suroso, Jonas M Sihalolo dalam sidang di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, ‎Senin (6/4/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu Jonas juga mengatakan bahwa tindakan penyidik KPK tidak sah. Lantaran penyidik KPK disebut telah berhenti dari Polri.

"Bahwa A Damanik yang memanggil pemohon pada tanggal 9 Februari 2015 untuk dimintai keterangan telah diberhentikan dari Kepolisian Republik Indonesia," kata Jonas.

Tim kuasa hukum Suroso juga mempermasalahkan penahanan yang dilakukan terhadap kliennya. Dengan alasan yang sama, Suroso menilai bahwa penyidik yang menahannya telah berhenti dari Polri.

Sementara itu, salah satu tim biro hukum KPK, Eli, mengatakan pihaknya akan memberikan jawaban atas permohonan tersebut pada sidang berikutnya. Eli menegaskan bahwa apa yang dilakukan oleh KPK telah sesuai prosedur.

"Berdasarkan pasal 45 UU KPK, penyidik diangkat langsung oleh KPK. Tapi besok akan kita jawab semua dalil-dalil pemohon," kata Eli usai sidang.

Hakim tunggal Suyadi memutuskan untuk menunda sidang dengan agenda jawaban dari KPK pada Selasa (7/4) besok. Sidang akan dilanjutkan dengan tempat dan jam yang sama.

(dha/fjp)


Berita Terkait