"Menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Antonius Bambang Djatmiko terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Jaksa KPK Titiek Utami membacakan surat tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (6/4/2015).
Bambang menyetor duit suap secara reguler dan nonreguler yang disebut Jaksa KPK sebagai pemberian insidentil. Pemberian reguler terbagi tiga periode, pertama pemberian Rp 50 juta per bulan pada Juni 2009-Juni 2011. Sedangkan periode kedua pada Juli 2011-Desember 2013 dan Februari 2014, Bambang memberikan uang Rp 200 juta/bulan.
Pemberian periode ketiga, Bambang menurut Jaksa KPK menyetor Rp 600 juta per bulan mulai Maret 2014-Desember 2014.
"Terdakwa Antonius Bambang Djatmiko (secara) bersama-sama, telah memberi uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp 18,050 miliar," tegas Jaksa KPK Ahmad Burhanuddin.
Duit-duit ini diberikan setelah permohonan PT MKS untuk mendapatkan alokasi gas bumi di Blok Poleng Bangkalan milik Pertamina EP yang dioperasikan Kodeco Energy pada tahun 2006 mendapatkan dukungan dari Fuad Amin.
Agar dapat membeli gas bumi ke Pertamina EP, PT MKS melakukan kerjasama pemasangan Pipa Gas Alam dengan Perusahaan Daerah Sumber Daya (SD) yang dituangkan dalam Surat Perjanjian Konsorsium. "Fuad Amin telah mengarahkan sehingga PD SD bekerjasama dengan PT MKS," tegas Jaksa.
Gas alam yang didapat rencananya akan dijual PT MKS ke PT Pembangkit Jawa Bali (PJB) untuk disalurkan ke unit pembangkut listrik di Gresik dan Gilitimur. Selanjutnya, PT MKS menandatangani surat perjanjian tahun 2007 tentang Jual Beli Gas dengan PT PJB.
Untuk realisasi perjanjian konsorsium yang dibuat, PD SD dengan PT MKS membuat Perjanjian Kerjasama tanggal 3 Desember 2007 yaitu kegiatan penyaluran gas oleh PT MKS ke PT PJB untuk pembangkit listrik di Gilitimur Bangkalan. Perjanjian Kerjasama ini mengatur pembagian keuntungan dari PT MKS kepada PD SD.
Jaksa KPK menuturkan pemberian uang ke Fuad atas kesepakatan para direksi PT MKS yakni Sardjono (Presiden Direktur), Sunaryo Suhadi (Managing Director), Achmad Harijanto (Direktur Teknik). Duit yang diberikan merupakan imbalan atau balas jasa PT MKS terhadap Fuad Amin. Sedangkan General Manager Unit Pengolahan PT MKS Pribadi Wardojo turut serta dalam pidana suap karena ikut menyerahkan duit ke Fuad Amin.
"Karena Fuad Amin telah mengarahkan tercapainya Perjanjian Konsorsium dan Perjanjian Kerjasama antara PT MKS dan PD SD serta memberikan dukungan untuk PT MKS kepada Kodeco terkait permintaan penyaluran gas alam ke Gilitimur," ujar Jaksa.
Antonius dinilai terbukti melakukan pidana Pasal 5 Ayat 1 huruf b UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
(fdn/slm)










































