Sidang Dakwaan Digelar Hari Ini, Jaksa Minta Praperadilan Udar Digugurkan

Sidang Dakwaan Digelar Hari Ini, Jaksa Minta Praperadilan Udar Digugurkan

- detikNews
Senin, 06 Apr 2015 12:46 WIB
Sidang Dakwaan Digelar Hari Ini, Jaksa Minta Praperadilan Udar Digugurkan
Jakarta - Terdakwa kasus korupsi TransJakarta, eks Kadishub DKI Udar Pristono, ngotot sidang praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) harus dilanjutkan. Hal itu disampaikan Udar menanggapi permohonan Kejagung yang meminta agar praperadilan Udar gugur.

"Kami menyampaikan kepada pemohon karena nanti sudah masuk pengadilan negeri maka praperadilan ini gugur," ujar hakim Baslin Sinaga membacakan permohonan jaksa, di PN Jakpus, Jl Gadjah Mada, Jakarta, Senin (6/4/2015).

Atas hal itu, kuasa hukum Udar, Tonin Tahta, meminta agar praperadilan di PN Jakpus tidak gugur. Alasannya, Udar mengajukan praperadilan ganti rugi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam KUHAP itu tidak gugur, karena objeknya bukan penangkapan dan penahanan," ujarnya.

Menanggapi itu, hakim Baslin Sinaga akan mempertimbangkan permohonan jaksa dan Udar Pristono. Sidang akan dilanjutkan Selasa esok dengan agenda pembuktian dari pihak Udar Pristono.

"Kalau begitu besok akan dilanjutkan dengan pembuktian. Hakim juga akan mempertimbangkan soal praperadilan," jawab Baslin.

Dalam praperadilan ini, Udar Pristono mengguat kejaksaan terkait sita aset dan ganti rugi. Udar meminta jaksa untuk membayar ganti rugi Rp 1,07 triliun karena sita asetnya dianggap sewenang-wenang. Udar juga akan menjalani sidang dakwaan di PN Tipikor, siang nanti pukul 14.00 Wib.

Terdakwa kasus korupsi TransJakarta, eks Kadishub DKI Udar Pristono, ngotot sidang praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) harus dilanjutkan. Hal itu disampaikan Udar menanggapi permohonan Kejagung yang meminta agar praperadilan Udar gugur.

"Kami menyampaikan kepada pemohon karena nanti sudah masuk pengadilan negeri maka praperadilan ini gugur," ujar hakim Baslin Sinaga membacakan permohonan jaksa, di PN Jakpus, Jl Gadjah Mada, Jakarta, Senin (6/4/2015).

Atas hal itu, kuasa hukum Udar, Tonin Tahta, meminta agar praperadilan di PN Jakpus tidak gugur. Alasannya, Udar mengajukan praperadilan ganti rugi.

"Dalam KUHAP itu tidak gugur, karena objeknya bukan penangkapan dan penahanan," ujarnya.

Menanggapi itu, hakim Baslin Sinaga akan mempertimbangkan permohonan jaksa dan Udar Pristono. Sidang akan dilanjutkan Selasa esok dengan agenda pembuktian dari pihak Udar Pristono.

"Kalau begitu besok akan dilanjutkan dengan pembuktian. Hakim juga akan mempertimbangkan soal praperadilan," jawab Baslin.

Dalam praperadilan ini, Udar Pristono mengguat kejaksaan terkait sita aset dan ganti rugi. Udar meminta jaksa untuk membayar ganti rugi Rp 1,07 triliun karena sita asetnya dianggap sewenang-wenang. Udar juga akan menjalani sidang dakwaan di PN Tipikor, siang nanti pukul 14.00 Wib.




(rvk/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads