Laporan Tim Angket APBD DKI Setebal 32 Halaman, Apa Saja Isinya?

Laporan Tim Angket APBD DKI Setebal 32 Halaman, Apa Saja Isinya?

- detikNews
Senin, 06 Apr 2015 12:38 WIB
Laporan Tim Angket APBD DKI Setebal 32 Halaman, Apa Saja Isinya?
Jakarta - Tim angket untuk APBD DKI 2015 hari ini akan menyampaikan hasil investigasinya. Laporan ini akan menjadi ujung perjalanan tim ini setelah bekerja hampir 2 bulan.

"โ€ŽKerja tim angket selesai sampai paripurna. Selanjutnya saya serahkan pada pimpinan (DPRD DKI)," kata Ketua Tim Angket Mohamad 'Ongen' Sangaji di Gedung DPRD DKI, Jl Kebon Sirih, Jakpus, Senin (6/4/2015).

Laporan ini setebal 32 lembar dan akan dibaca oleh 3 orang perwakilan dari tim angket, yakni Ongen, Slamet Nurdin dan satu orang lagi yang akan ditunjuk belakangan. Laporan itu berisi hasil investigasi tim angket tentang dugaan pelanggaran Gubernur DKI Basuki T Purnama (Ahok) pada pembahasan APBD 2015.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pokoknya ada 32 halaman. Ada 3 orang yang baca karena terlalu banyak. Itu dipadatkan. Ada pasal-pasal, undang-undang, peraturan pemerintah tentang anggaran. Nggak ada rekomendasi (untuk Ahok)," sambung ketua fraksi Hanura DPRD DKI ini.

โ€ŽIa belum mau membahas lebih jauh apa ujung dari hak angket ini. Padahal belakangan ini beredar kabar hak angket ini akan ditingkatkan pada hak menyatakan pendapat yang berujung pada pemakzulan.

Pria yang akrab disapa Ongen ini hanya mengatakan jika bisa jadi Ahok akan diberi sanksi atas dugaan pelanggaran yang ditemukan tim angket selama investigasi. "Kalau orang salah, pasti ada sanksinya. Mungkin teguran keras, atau minta maaf. Kan kita negara santun. Kesantunan harus kita jaga," pungkasnya.

(bil/trq)


Berita Terkait