Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan ahli hukum Yahya Harahap yang menjelaskan mengenai proses penetapan tersangka. Yahya mengatakan bahwa penetapan tersangka bukan merupakan upaya paksa.
"Upaya paksa adalah melakukan penahanan, penangkapan dan penyitaan. Setahu saya tidak (penetapan tersangka adalah upaya paksa)," kata Yahya dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (6/4/2015).
Menurut Yahya, penetapan tersangka merupakan tindakan administratif yang bersifat hukum yang dilakukan oleh penegak hukum. Sehingga hal tersebut bukan merupakan upaya paksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam Pasal 77 KUHAP disebutkan materi gugatan praperadilan meliputi hal-hal yang berkaitan dengan upaya paksa. Sidang praperadilan yang diajukan oleh Suryadharma Ali (SDA) tersebut dipimpin oleh hakim tunggal Tati Hadiati. Selain Yahya, KPK juga menghadirkan saksi dari penyidik KPK yaitu Sugiarto.
Selain sidang praperadilan yang diajukan SDA, hari ini PN Jaksel juga menyelenggarakan beberapa sidang praperadilan yaitu yang diajukan oleh Sutan Bhatoegana, Suroso Atmo Martoyo, Ilham Arief Sirajuddin, serta Udar Pristono. Mereka mengajukan praperadilan melawan KPK, sementara nama terakhir melawan Kejaksaan Agung (Kejagung).
(dha/fjp)











































