RI Sewa 10 Pengacara Top Malaysia Tuntut Majikan Nakal

RI Sewa 10 Pengacara Top Malaysia Tuntut Majikan Nakal

- detikNews
Rabu, 09 Feb 2005 06:16 WIB
Jakarta - Pemerintah Indonesia menyewa 10 pengacara top Malaysia untuk memperkarakan perusahaan dan majikan nakal, yang secara ilegal mempekerjakan TKI dan tidak membayar gajinya.Rencananya Pemerintah Indonesia akan menuntut perusahaan dan majikan yang telah mereguk keuntungan atas perpanjangan masa amnesti terhadap imigran ilegal dengan tidak membayarkan gaji TKI.Menakertrans Fahmi Idris akan bertemu dengan para pengacara Malaysia itu untuk pembahasan detil pada hari ini, Rabu (9/2/2005). Dia juga akan bertemu Mendagri Malaysia Datuk Azmi Khalid hari ini. Fahmi akan mendesak Khalid untuk menjamin akan memidanakan perusahaan Malaysia yang nakal."Perusahaan yang mempekerjakan TKI ilegal telah melanggar peraturan," tukas Fahmi dalam kunjungannya di Kuala Lumpur, Malaysia seperti diberitakan The Star.Menurut dia, undang-undang imigrasi Malaysia yang keras, termasuk mencambuk dan memenjarakan imigran ilegal dan majikannya, tidak diterapkan secara fair. Hanya aksi kecil yang diterima oleh para 'bos'."Kami diberitahu kalau mereka akan memberlakukan sanksi yang sama terhadap kedua belah pihak. Tapi saya tidak melihat komitmen itu diimplementasikan," tukas Fahmi.Dijelaskan dia, banyak TKI di Malaysia tidak bisa mengambil penawaran amnesti karena belum mendapat gaji dari majikannya. Kasus yang mencuat melibatkan sekitar 90 TKI yang belum dibayar gajinya sekitar 152 ribu Ringgit Malaysia atau sekitar Rp 371,2 juta oleh sebuah perusahaan konstruksi."Perusahaan itu merupakan salah satu di antara sekian banyak yang akan dibawa ke pengadilan. Kita sudah meminta perlindungan terhadap 90 TKI itu untuk sementara waktu," ujar Fahmi.Menurut dia, Presiden SBY juga diharapkan akan membahas hal serupa dalam perbincangannya dengan PM Malaysia Datuk Seri Abdullah Ahmad Badawi saat berkunjung ke Malaysia pada 14 Februari 2005. (sss/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini