Minta Sidang Ditunda, Sutan Bhatoegana: Jangan Dibilang Balas Dendam

Minta Sidang Ditunda, Sutan Bhatoegana: Jangan Dibilang Balas Dendam

- detikNews
Senin, 06 Apr 2015 11:37 WIB
Jakarta - Sidang perdana Sutan Bhatoegana untuk dakwaan tindak pidana korupsi ditunda gara-gara tim penasihat hukum Sutan tidak hadir karena mengurus praperadilan di PN Jaksel. Sutan membantah aksi ini sebagai balas dendam karena sebelumnya pihak KPK tak hadir dalam praperadilan.

"Jangan bilang balas dendam. Disana duluan dijadwalkan (praperadilan) ini nyusul. Jangan dibilang balas dendam. Kita mengalir saja," kata Sutan kepada wartawan usai sidang ditutup di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (6/4/2015).

Sutan enggan berandai-andai soal praperadilannya akan gugur karena perkaranya sudah dilimpahkan ke PN Tipikor. "Apapun yang terjadi kalau itu izin Allah kita jalani," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam persidangan Sutan memang membacakan surat permohonan dari tim pengacara yang dipimpin Eggi Sudjana kepada tim penuntut umum KPK untuk diketahui Majelis Hakim.

"Surat panggilan terdakwa untuk hadir 6 April merupakan bentuk kesewenangan-wenangan yang melecehkan kami advokat. Pengadilan Negeri Jaksel telah menunda jadwal sidang praperadilan untuk kembali dipersidangkan 6 April. Penundaan dikarenakan tidak kehadiran saudara (KPK) tanpa alasan apapun. Hal ini membuktikan saudara bertindak semena-mena dan melecehkan pegadilan," ujar Sutan membacakan surat yang dibuat tim pengacaranya.

Dalam surat tersebut, kubu Sutan juga menyoal mengenai adanya upaya KPK menggugurkan praperadilan. "Hal mana meyakinkan kami niat jahat untuk menggugurkan praperadilan.
Menurut UU, paling lama hanya 7 hari sudah diputuskan hakim tunggal," lanjut Sutan.

Majelis Hakim Tipikor akhirnya memutuskan sidang perdana Sutan Bhatoegana ditunda hingga pekan depan Senin 13 April. Sidang ditunda karena Sutan memohon agar didampingi tim penasihat hukum.

"Sidang ditunda sampai hari Senin 13 April 2015 pukul 09.00 WIB pagi untuk memberi kesempatan terdakwa didampiingi penasihat hukum," kata Hakim Ketua Artha Theresia.



(fdn/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads