"Jangan bilang balas dendam. Disana duluan dijadwalkan (praperadilan) ini nyusul. Jangan dibilang balas dendam. Kita mengalir saja," kata Sutan kepada wartawan usai sidang ditutup di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (6/4/2015).
Sutan enggan berandai-andai soal praperadilannya akan gugur karena perkaranya sudah dilimpahkan ke PN Tipikor. "Apapun yang terjadi kalau itu izin Allah kita jalani," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Surat panggilan terdakwa untuk hadir 6 April merupakan bentuk kesewenangan-wenangan yang melecehkan kami advokat. Pengadilan Negeri Jaksel telah menunda jadwal sidang praperadilan untuk kembali dipersidangkan 6 April. Penundaan dikarenakan tidak kehadiran saudara (KPK) tanpa alasan apapun. Hal ini membuktikan saudara bertindak semena-mena dan melecehkan pegadilan," ujar Sutan membacakan surat yang dibuat tim pengacaranya.
Dalam surat tersebut, kubu Sutan juga menyoal mengenai adanya upaya KPK menggugurkan praperadilan. "Hal mana meyakinkan kami niat jahat untuk menggugurkan praperadilan.
Menurut UU, paling lama hanya 7 hari sudah diputuskan hakim tunggal," lanjut Sutan.
Majelis Hakim Tipikor akhirnya memutuskan sidang perdana Sutan Bhatoegana ditunda hingga pekan depan Senin 13 April. Sidang ditunda karena Sutan memohon agar didampingi tim penasihat hukum.
"Sidang ditunda sampai hari Senin 13 April 2015 pukul 09.00 WIB pagi untuk memberi kesempatan terdakwa didampiingi penasihat hukum," kata Hakim Ketua Artha Theresia.
(fdn/fjp)