Tim kuasa hukum Sutan yang dikoordinir oleh Eggi Sudjana malah terlihat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Hari ini memang jadwal sidang perdana praperadilan Sutan di PN Jaksel. Namun berdasarkan pasal 82 KUHAP, praperadilan Sutan dianggap gugur dan diputuskan melalui sidang tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Eggi pun melawan dengan tetap mengajukan praperadilan tersebut. Bahkan dia siap menuntut balik KPK yang dianggap akal-akalan agar praperadilan Sutan gugur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketika disinggung mengenai hadirnya Sutan di PN Tipikor tanpa didampingi kuasa hukum, Eggi menanggapinya dengan santai. Menurutnya, Sutan tidak bisa diperiksa sebab pengacaranya sedang berada di PN Jaksel.
"Lah saya di sini, tidak bisa diperiksa. Kemarin saja KPK tidak hadir juga tidak bisa diperiksa," kata Eggi.
Selain itu, Eggi mengancam akan melaporkan tindakan KPK yang disebutnya sewenang-wenang dengan melimpahkan kasus Sutan ke PN Tipikor padahal sedang mengajukan praperadilan. Eggi menyebut KPK melanggar Pasal 21 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak 600 jutaβ," kata Eggi.
(dha/fjp)











































