Wakil Ketua DPR: Perpres Uang Muka Mobil Pejabat Bisa Dicabut

Wakil Ketua DPR: Perpres Uang Muka Mobil Pejabat Bisa Dicabut

Hardani Triyoga - detikNews
Senin, 06 Apr 2015 11:09 WIB
Wakil Ketua DPR: Perpres Uang Muka Mobil Pejabat Bisa Dicabut
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto (foto-dokumentasi detikcom)
Jakarta - Peraturan Presiden Nomor 39 tahun 2015 tentang kenaikan tunjangan uang muka kendaraan perorangan pejabat negara memantik kontroversi. Banyak yang mendesak agar Presiden Joko Widodo mencabut Perpres tersebut.

Maklum dalam Perpres itu dicantumkan kenaikan uang muka mobil pejabat negara yang besarnya mencapai Rp 210.890.000 per orang, naik dibandingkan zaman Presiden SBY sebesar Rp 116 juta. Besarnya uang muka tersebut dianggap bisa melukai masyarakat karena keluar di waktu yang tidak tepat.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Agus Hermanto mengatakan meski sudah ditandatangani, Presiden Jokowi bisa mencabut Perpres nomor 39 tahun 2015.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini kalau bisa ditinjau ulang keinginan pemerintah. Tapi, tentunya kita serahkan kembali karena ini kebijakan pemerintah, mau ditarik atau enggak Perpres ini," kata Agus di gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin (6/4/2015).

Wakil Ketua Umum Partai Demokrat ini pun mencontohkan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga pernah mencabut Perpres yang sudah ditandatangani. Perpres tersebut mengatur soal tunjangan bagi pegawai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Namun karena setelah diterbitkan dinilai tidak sesuai dengan kondisi masyarakat, maka Perpres tersebut akhirnya dicabut.
 
Hal yang sama bisa dilakukan oleh Presiden Jokowi terkait Perpres nomor 39 tahun 2015. Apalagi menurut Agus saat ini masyarakat tengah dalam kondisi sulit karena kenaikan harga bahan bakar minyak dan kebutuhan pokok.

"Kalau ini melukai masyarakat iya betul. Karena saat ini Pak Jokowi, persoalan di masyarakat belum tuntas. Banyak gejolak, di tengah kenaikan BBM terus rupiah naik," kata Agus.

Sementara Ketua DPR Setya Novanto mengatakan, kenaikan tunjangan DP mobil pejabat termasuk anggota DPR diperlukan untuk meningkatkan kinerja mereka. Menurut dia pimpinan lembaga negara termasuk DPR dituntut untuk lebih banyak bekerja keras. Antara lain dengan lebih banyak turun ke masyarakat dan mendengarkan suara rakyat.

"Karena itu, diperlukan dukungan perangkat kerja yang memadai sehingga hasilnya lebih optimal,” terang Novanto hari ini.

Perpres Presiden Nomor 39 tahun 2015 mengatur tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 68/2010 tentang pemberian fasilitas uang muka bagi pejabat negara pada lembaga negara untuk pembelian kendaraan perorangan.

Mereka yang mendapat fasilitas ini adalah:

1. 560 anggota DPR x Rp 210.890.000,- = Rp 118.098.400.000,-
2. 132 anggota DPD x Rp 210.890.000,- = Rp 27.837.480.000,-
3. 40 Hakim Agung MA x Rp 210.890.000,- = Rp 8.435.600.000,-
4. 9 Hakim MK x Rp 210.890.000,- = Rp 1.898.010.000,-
5. 5 anggota BPK x Rp 210.890.000,- = Rp 1.054.450.000,-
6. 7 komisioner KY x Rp 210.890.000,- = Rp 1.476.230.000,-

Total = Rp 158.800.170.000,-



(erd/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini