Maklum dalam Perpres itu dicantumkan kenaikan uang muka mobil pejabat negara yang besarnya mencapai Rp 210.890.000 per orang, naik dibandingkan zaman Presiden SBY sebesar Rp 116 juta. Besarnya uang muka tersebut dianggap bisa melukai masyarakat karena keluar di waktu yang tidak tepat.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Agus Hermanto mengatakan meski sudah ditandatangani, Presiden Jokowi bisa mencabut Perpres nomor 39 tahun 2015.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wakil Ketua Umum Partai Demokrat ini pun mencontohkan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga pernah mencabut Perpres yang sudah ditandatangani. Perpres tersebut mengatur soal tunjangan bagi pegawai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Namun karena setelah diterbitkan dinilai tidak sesuai dengan kondisi masyarakat, maka Perpres tersebut akhirnya dicabut.
Hal yang sama bisa dilakukan oleh Presiden Jokowi terkait Perpres nomor 39 tahun 2015. Apalagi menurut Agus saat ini masyarakat tengah dalam kondisi sulit karena kenaikan harga bahan bakar minyak dan kebutuhan pokok.
"Kalau ini melukai masyarakat iya betul. Karena saat ini Pak Jokowi, persoalan di masyarakat belum tuntas. Banyak gejolak, di tengah kenaikan BBM terus rupiah naik," kata Agus.
Sementara Ketua DPR Setya Novanto mengatakan, kenaikan tunjangan DP mobil pejabat termasuk anggota DPR diperlukan untuk meningkatkan kinerja mereka. Menurut dia pimpinan lembaga negara termasuk DPR dituntut untuk lebih banyak bekerja keras. Antara lain dengan lebih banyak turun ke masyarakat dan mendengarkan suara rakyat.
"Karena itu, diperlukan dukungan perangkat kerja yang memadai sehingga hasilnya lebih optimal,” terang Novanto hari ini.
Perpres Presiden Nomor 39 tahun 2015 mengatur tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 68/2010 tentang pemberian fasilitas uang muka bagi pejabat negara pada lembaga negara untuk pembelian kendaraan perorangan.
Mereka yang mendapat fasilitas ini adalah:
1. 560 anggota DPR x Rp 210.890.000,- = Rp 118.098.400.000,-
2. 132 anggota DPD x Rp 210.890.000,- = Rp 27.837.480.000,-
3. 40 Hakim Agung MA x Rp 210.890.000,- = Rp 8.435.600.000,-
4. 9 Hakim MK x Rp 210.890.000,- = Rp 1.898.010.000,-
5. 5 anggota BPK x Rp 210.890.000,- = Rp 1.054.450.000,-
6. 7 komisioner KY x Rp 210.890.000,- = Rp 1.476.230.000,-
Total = Rp 158.800.170.000,-
(erd/nrl)










































