"Sidang ditunda sampai hari Senin 13 April 2015 pukul 09.00 WIB pagi untuk memberi kesempatan terdakwa didampingi penasihat hukum," kata Hakim Ketua Artha Theresia di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (6/4/2015).
Dalam persidangan Sutan memang memohon sidang ditunda karena pengacaranya sedang sibuk mengurus sidang praperadilan yang digelar di PN Jaksel hari ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Surat panggilan terdakwa untuk hadir 6 April merupakan bentuk kesewenangan-wenangan yang melecehkan kami advokat. Pengadilan Negeri Jaksel telah menunda jadwal sidang praperadilan untuk kembali dipersidangkan 6 April. Penundaan dikarenakan ketidakkehadiran saudara (KPK) tanpa alasan apapun. Hal ini membuktikan saudara bertindak semena-mena dan melecehkan pegadilan," ujar Sutan membacakan surat yang dibuat tim pengacaranya.
Dalam surat tersebut, kubu Sutan juga menyoal mengenai adanya upaya KPK menggugurkan praperadilan. "Hal mana meyakinkan kami niat jahat untuk menggugurkan praperadilan. Menurut UU, paling lama hanya 7 hari sudah diputuskan hakim tunggal," lanjut Sutan.
Atas permohonan ini, Majelis Hakim mengabulkannya. "Majelis akan menunda untuk memberikan kesempatan kepada terdakwa. Kalau memang tidak hadir (pekan depan) mau tidak mau dilanjutkan," tegas Hakim Artha.
(fdn/fjp)











































