Kejagung akan Bentuk Komisi Pencari Koruptor ke Luar Negeri
Rabu, 09 Feb 2005 00:20 WIB
Pekanbaru -
Kejaksaan Agung (Kejagung) akan membentuk komisi yang akan menangani sejumlah kasus korupsi oleh koruptor yang melarikan diri ke luar negeri. Tim itu baru akan dibentuk dalam dua hari mendatang yang bekerja menelusuri para koruptor di luar negeri.Hal itu diungkapkan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh kepada wartawan di sela-sela acara peresmian Wisma Kejaksaan Tinggi Riau jalan Sumatera, Pekanbaru, Selasa (8/2/2005).Dituturkan dia, komisi itu akan bekerja untuk menangani sejumlah kasus para koruptor yang dengan sengaja melarikan diri ke luar negeri. Tim ini nantinya akan menelusuri sejumlah tersangka koruptor yang hingga kini masih bersembunyi di luar negeri.Selain itu, komisi ini juga akan untuk mencari bukti-bukti kuat dari sejumlah instansi di mana pelaku melakukan tindak pidana korupsi. Pembentukan komisi itu merupakan salah satu bentuk keseriusan pihak Kejagung dalam menangani kasus korupsi di mana tersangkanya banyak yang melarikan diri ke luar negeri."Selama ini kita sedikit kesulitan mengejar koruptor di luar negeri, sehubungan belum ada kerja sama ekstradisi ke sejumlah negara di mana koruptor itu kabur," kata pria yang akrab disapa Arman ini.Dia menjelaskan, pemerintah tengah mempersiapkan segala sesuatunya agar pemerintah Singapura bersedia membuat perjanjian ekstradisi dengan Indonesia. Karena selama ini negara Singapura merupakan salah satu tempat persembunyian para koruptor tersebut. "Semoga usaha kita untuk kerjasama dengan Singapuara ini berhasil," harapnya. Menjawab pertanyaan wartawan tentang banyaknya tersangka korupsi di Riau yang tidak pernah ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Riau, menurutnya, tidak ada kewajiban tersangka korupsi harus dilakukan penahanan. โJadi memang tidak ada ketentuan yang mewajibkan tersangka korupsi mesti kita tahan,โ jelasnya.Ditegaskan Arman, Kejagung sangat tidak sependapat bila tanpa penahan terhadap tersangka korupsi lantas disebut kejaksaan tidak serius menanganinya. โPenahan terhadap tersangka itu mesti kita lihat dulu perlu atau tidaknya,โ tukasnya.Sejumlah kasus korupsi yang tengah ditangani Kejati Riau antara lain dugaan korupsi APBD Kampar serta dana APBD Kabupaten Siak, di mana mantan Ketua DPRD Siak, Said Muhamad telah dijadikan tersangka. Ini belum lagi kasus korupsi dana reboisasi di Riau. Di mana sejumlah pejabat serta kontraktor pengadaan bibit dalam proyek reboisasi di Riau belum ada yang ditahan pihak kejaksaan.
(sss/)










































