Pemerintah Palembang Hentikan Penimbunan Rawa-rawa
Selasa, 08 Feb 2005 23:32 WIB
Palembang - Sadar adanya tekanan dari masyarakat soal penimbunan rawa-rawa berbuntut bencana banjir, Pemerintah Palembang menghentikan sementara penimbunan rawa-rawa."Penimbunan dihentikan sampai Peraturan Daerah nomor 13 tahun 2003 tentang penimbunan rawa itu disosialisasikan," kata Sekretaris Dewan DPRD Palembang Muhammad Anwar Aryanto.Hal itu disampaikan dia kepada wartawan usai mengikuti Rapat Koordinasi Pembahasan mengenai Perda 13/2003 di ruang Panmus Dewan Palembang jalan Merdeka Palembang, Selasa (8/2/2005)."Pokoknya dalam rapat yang diikuti jajaran pemerintah itu, selama sosialisasi peraturan daerah itu, semua kegiatan penimbunan rawa yang tanpa izin tadi harus dihentikan dulu," tegasnya.Berdasarkan pemantauan Dewan Palembang, beberapa titik penimbunan rawa terbaru antara lain ada di jalan Soekarno-Hatta, sebelah Hotel Novotel, jalan R Sukamto, dan di belakang lapangan golf Kenten.Perda 13/2003 antara lain menyebutkan bagian mana rawa yang boleh ditimbun, dan mana yang tidak boleh. Misalnya untuk lahan di atas satu hektar hanya 50 persen dari luas rawa seluruhnya itu yang boleh ditimbun. Sedangkan sisanya harus tetap berupa rawa.Meski demikian, sejumlah aktivis, tokoh partai politik, dan budayawan meminta agar penimbunan rawa dihentikan. Bahkan ada yang mengusulkan dilakukannya revitalisasi anak Sungai Musi dan rawa.
(sss/)










































