Larangan Motor Lewat HI Direvisi, Ini Kata Pihak yang Ajukan Gugatan ke MA

Larangan Motor Lewat HI Direvisi, Ini Kata Pihak yang Ajukan Gugatan ke MA

- detikNews
Senin, 06 Apr 2015 10:20 WIB
Larangan Motor Lewat HI Direvisi, Ini Kata Pihak yang Ajukan Gugatan ke MA
Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, merevisi soal Pergub tentang larangan motor melintasi Bunderan HI. Revisi itu dianggap sebagai kemenangan warga yang sempat menggugat Pergub 195/2014 ke Mahkamah Agung (MA).

"Berarti Ahok sadar juga, kalau ini direvisi artinya kan pemerintah mengakui kalau Pergub larangan motor melintas di Bunderan HI itu salah dan tidak sesuai payung hukum," ujar penggugat, Ronny Talapessy, saat dihubungi, Senin (6/4/2015).

Dengan adanya revisi itu, maka kini motor boleh melintasi Bunderan HI pada pukul 23.00 WIB sampai 06.00 WIB. Revisi itu dituangkan dalam Pergub No 141/2015 tentang pembatasan kendaraan motor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ronny mengatakan pihaknya akan mempelajari Pergub revisi tesebut. Namun dia sudah mengaku puas dengan adanya revisi tersebut karena hak pengendara motor sudah tidak dikesampingkan lagi.

"Memang inti dari UU Lalu-lintas tidak ada pelarangan adanya pembatasan. Karena sudah ada revisi ini hal positif di mana pengendara motor tidak didiskriminasi lagi," ucapnya.

Terkait adanya revisi dari Ahok, Ronny belum tahu nasib gugatannya di MA. Seyogyanya gugatan Ronny gugur karena objek gugatan sudah diubah.

"Kita serahkan saja pada MA, tapi intinya revisi ini adalah kemenangan para pengendara motor," ucapnya.

(rvk/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads