"Berarti Ahok sadar juga, kalau ini direvisi artinya kan pemerintah mengakui kalau Pergub larangan motor melintas di Bunderan HI itu salah dan tidak sesuai payung hukum," ujar penggugat, Ronny Talapessy, saat dihubungi, Senin (6/4/2015).
Dengan adanya revisi itu, maka kini motor boleh melintasi Bunderan HI pada pukul 23.00 WIB sampai 06.00 WIB. Revisi itu dituangkan dalam Pergub No 141/2015 tentang pembatasan kendaraan motor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memang inti dari UU Lalu-lintas tidak ada pelarangan adanya pembatasan. Karena sudah ada revisi ini hal positif di mana pengendara motor tidak didiskriminasi lagi," ucapnya.
Terkait adanya revisi dari Ahok, Ronny belum tahu nasib gugatannya di MA. Seyogyanya gugatan Ronny gugur karena objek gugatan sudah diubah.
"Kita serahkan saja pada MA, tapi intinya revisi ini adalah kemenangan para pengendara motor," ucapnya.
(rvk/fjp)











































