KPK Hadirkan Eks Hakim Agung Yahya Harahap sebagai Ahli di Praperadilan SDA

KPK Hadirkan Eks Hakim Agung Yahya Harahap sebagai Ahli di Praperadilan SDA

Dhani Irawan - detikNews
Senin, 06 Apr 2015 09:53 WIB
KPK Hadirkan Eks Hakim Agung Yahya Harahap sebagai Ahli di Praperadilan SDA
Jakarta - Tim biro hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 2 ahli dalam sidang lanjutan permohonan praperadilan yang diajukan Suryadharma Ali (SDA). Kedua ahli yang dihadirkan yaitu Yahya Harahap dan Sugianto.

‎Sidang praperadilan tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (6/4/2015). Kedua ahli hadir dan disumpah oleh hakim tunggal Tati Hadiaty.

Ahli pertama yang dimintai pendapatnya yaitu eks hakim agung Yahya Harahap dalam sidang tersebut. Yahya memaparkan mengenai proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang menemukan alat bukti yaitu pejabat penyelidik untuk menemukan 2 alat bukti yang cukup," ucap Yahya.

Kemudian Yahya juga menjelaskan mengenai beberapa pasal dalam UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Sidang sampai sekarang masih berlangsung dengan agenda mendengarkan ahli.

Selain sidang praperadilan yang diajukan SDA, hari ini PN Jaksel juga menyelenggarakan beberapa sidang praperadilan yaitu yang diajukan oleh Sutan Bhatoegana, Suroso Atmo Martoyo, Ilham Arief Sirajuddin, serta Udar Pristono. Mereka mengajukan praperadilan melawan KPK, sementara nama terakhir melawan Kejaksaan Agung (Kejagung).

(dha/fjp)


Berita Terkait