SBY Ingin Ratifikasi 2 Instrumen Penegakan HAM Internasional

SBY Ingin Ratifikasi 2 Instrumen Penegakan HAM Internasional

- detikNews
Selasa, 08 Feb 2005 21:41 WIB
Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ingin segera meratifikasi dua instrumen pokok dalam penegakan HAM internasional. Keduanya adalah International Convention of Civil and Political Rights dan International Convention of Economic and Social Counceller Rights."Untuk itu Presiden meminta Pak Hamid (Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaluddin) segera melakukan persiapan ke arah penandatanganan konvensi itu," kata Ketua Komisi HAM PBB Dr Makarim Wibisono usai menemui SBY di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Selasa malam (8/2/2005).Sebenarnya, lanjut dia, meski selama ini belum menandatangani konvensi, dalam prakteknya sejak awal masa reformasi, cukup banyak piranti hukum dan langkah politis pemerintah dalam rangka memajukan pengakuan dan perlindungan HAM."Seperti pembentukan UU HAM dan Pengadilan HAM. Tapi masih belum ada kaitannya dengan dua instrumen international ini," jelas Makarim.Maka, sambung dia, adanya keinginan kuat SBY untuk segera dapat ikut meratifikasinya, menunjukkan komitmen Pemerintah Indonesia yang tinggi terhadap perlindungan HAM, dan menempatkan diri secara aktif dalam masalah-masalah internasional."Secara formal dampak dari penandatanganan tersebut, pihak-pihak internasional dapat melihat jelas komitmen untuk memajukan HAM di Indonesia. Negara ini akan menjadi bagian dari peserta konvensi international ini," ujar Makarim.Mengenai rencana pembetukan Komisi Kebenaran dan Persahabatan untuk menyelesaikan masalah dugaan pelanggaran HAM berat pasca jajak pendapat Timor Timur yang masih tersisa, menurut dia, langkah tersebut dapat diterima oleh Komisi HAM PBB."Pada prinsipnya, ada upaya penyelesaian terhadap setiap pelanggaran HAM, apakah itu terjadi masa lalu atau saat ini," kata Makarim.Masalah yang paling penting, lanjut dia, adalah penjabaran dan pelaksanaan poin-poin kesepakatan pembentukan komisi rekonsiliasi dalam rangka mengobati kepedihan terhadap terjadinya pelanggaran HAM. Bentuknya bisa diasosiasikan berupa ganti rugi atau hal-hal lain yang dianggap sebagai penutup luka lama."Sepanjang langkah penyelesaiannya memenuhi standar yang diakui international, saya yakin semua pihak dapat menerimanya," ucap Makarim. (sss/)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads