KPK Banjir Gugatan, Eks Walkot Makassar Ilham Arief Layangkan Praperadilan

KPK Banjir Gugatan, Eks Walkot Makassar Ilham Arief Layangkan Praperadilan

- detikNews
Senin, 06 Apr 2015 08:58 WIB
KPK Banjir Gugatan, Eks Walkot Makassar Ilham Arief Layangkan Praperadilan
Jakarta - Satu lagi tersangka kasus korupsi di KPK yang mengajukan gugatan praperadilan. Kali ini, tersangka kasus korupsi PDAM Makassar yang tak lain adalah eks Wali Kota Ilham Arief Sirajuddin yang mengajukan praperadilan atas status tersangkanya.

Informasi yang didapat dari Biro Hukum KPK, Senin (6/4/2015), Ilham Arief sudah mengajukan gugatan beberapa waktu yang lalu. Sidang perdana praperadilan Ilham Arief ‎sendiri sudah diagendakan akan dilaksanakan hari ini.

"Betul ada gugatan praperadilan atas nama IAS," kata Kabag Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ilham Arief Sirajuddin ditetapkan sebagai tersangka kasus kerjasama kelola dan transfer PDAM Kota Makassar tahun anggaran 2006-2012 dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp 38,1 miliar. Ilham ditetapkan sebagai tersangka tepatnya pada 7 Mei 2014 di hari terakhir masa jabatannya sebagai walikota.

Selain Ilham Arief, ada satu lagi gugatan praperadilan yang harus dihadapi KPK. Gugatan itu dilayangkan oleh salah seorang saksi di kasus TPPU Fuad Amin, Siti Tarwiyah. Siti Tarwiyah menggugat penyidik KPK terkait materi pemeriksaannya.

Dengan demikian, maka hari ini KPK akan menghadapi lima sidang praperadilan sekaligus. Yakni praperadilan Suryadharma Ali dengan agenda pemeriksaan saksi, sidang perdana praperadilan Suroso Atmo Martoyo, sidang perdana‎ praperadilan Ilham Arief Sirajuddin, sidang perdana praperadilan Siti Tarwiyah. Selain itu ada juga sidang praperadilan Sutan Bhatoegana dengan agenda keputusan untuk menggugurkan gugatan karena sidang di Pengadilan Tipikor sudah akan dimulai.


(kha/ndr)


Berita Terkait