Bhatoegana Tak Akan Hadiri Sidang Perdana di PN Tipikor

Bhatoegana Tak Akan Hadiri Sidang Perdana di PN Tipikor

- detikNews
Senin, 06 Apr 2015 08:30 WIB
Bhatoegana Tak Akan Hadiri Sidang Perdana di PN Tipikor
Jakarta - Sutan Bhatoegana dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) di Jakarta, pagi ini. Namun mantan Ketua Komisi VII DPR RI itu dipastikan tak akan hadir.

Kepastian itu disampaikan Pengacara Sutan, Eggi Sudjana saat dihubungi lewat telepon, Minggu (5/4/2015). Dirinya telah membuat surat kepada jaksa KPK yang ditembuskan pula ke PN Tipikor, dan PN Jaksel.

"Saya sudah titipkan surat itu ke istri Sutan untuk disampaikan ke jaksa KPK, dan PN Tipikor Senin pagi. Kalau saya tetap hadir di PN Jakarta Selatan," kata Eggi. Hari ini di PN Jaksel secara bersamaan memang diadakan sidang gugatan praperadilan Sutan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dijelaskan Eggi, ada 2 hal yang dia tekankan dalam surat itu. Pertama dirinya mempermasalahkan KPK yang tidak hadir pada sidang perdana praperadilan Sutan yang sedianya digelar pada 23 Maret 2015. Gara-gara hal itu, sidang diundur menjadi 6 April.

Sidang perdana praperadilan Sutan sedianya digelar pada 23 Maret 2015. Namun, tim hukum KPK tidak hadir sehingga sidang diundur menjadi 6 April 2015. Ia menganggap hal itu disengaja KPK hingga merugikan kliennya.

"Kenapa tanggal 23 KPK nggak datang tanpa pemberitahuan? Harusnya datang dong. Sekarang memaksa ke sidang Tipikor, itu kan skenario jahat supaya praperadilannya gugur. Ia menganggap KPK telah melanggar Pasal 21 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan disidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)," demikian bunyi Pasal 21 tersebut.

"KPK secara langsung atau tidak langsung telah merintangi sidang dengan sengaja tidak datang pada 23 Maret itu," ucap Eggi. Ia berharap agar sidang di PN Tipikor ditunda.

"Harus ditunda (sidang) yang di Tipikor untuk memberi kesempatan kepada praperadilan dulu. Sekarang tinggal kearifan dan kebijakan yang adil," imbuh Eggi.

Ditegaskan Eggi, Sutan tidak akan hadir ke sidang Tipikor. Jika dipaksa, ia akan meminta kliennya itu membacakan surat yang dibuatnya tersebut.

"Saya akan datang ke PN Jaksel bukan ke Tipikor. Saya minta Pak Sutan kalau dipaksa hadir, saya minta dibacakan surat saya di Pengadilan Tipikor," tegas Eggi.


(bar/gah)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads