Pengacara Udar Pristono: Dakwaan Cuma 5 Persen yang Benar

Pengacara Udar Pristono: Dakwaan Cuma 5 Persen yang Benar

- detikNews
Senin, 06 Apr 2015 07:58 WIB
Pengacara Udar Pristono: Dakwaan Cuma 5 Persen yang Benar
Jakarta - Mantan Kadishub DKI Jakarta Udar Pristono akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Tim penasihat hukum Udar mempertanyakan proses penyidikan hingga penyusunan surat dakwaan yang disebut banyak kejanggalan.

"Biasanya di dalam dakwaan kan sudah 95 persen kebenarannya, tinggal pembuktian. Ini 5 persen saja yang benar seperti posisi dia Kadishub, itu memang benar, posisi KPA benar. Kalau perbuatan-perbuatannya tidak bisa dikatakan itu pidana korupsi. Sebagai Kadishub saat itu Pak Pristono punya kewajiban menjalankan tugas, masa karena itu dia dibui," ujar anggota tim penasihat hukum Udar Pristono, Tonin Tahta saat dihubungi lewat telepon, Senin (6/4/2015).

Tonin menyebut dakwaan disusun atas dasar dugaan bukan fakta yang didukung alat bukti. "Kalau di dakwaan itu semua sudah terang, tidak ada lagi kalimat diduga. Apa yang di BAP harus dituangkan dalam dakwaan. Dakwaan saja masih ada kriminalisasi, yang tidak ada di BAP dibuat lagi dalam dakwaan, berarti ada saksi hantu," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sangkaan yang diprotes di antaranya soal penerimaan duit Udar Pristono. Menurut Tonin, penyidik hanya menduga-duga tanpa pernah mengkonfirmasi ke Udar.

"Dakwaan yang dikasih banyak dugaan, disebut Pak Pristono tidak ingat lagi darimana uang yang diberikan, di BAP tidak ada, ditanyakan juga tidak pernah," protesnya.

Udar Pristono disangka terlibat melakukan tindak pidana korupsi pada pengadaan bus TransJakarta tahun 2012 dan 2013. Jumlah kerugian keuangan negara pada pengadaan tahun 2012 ditaksir mencapai Rp 9,576 miliar.

Dalam dokumen yang didapatkan, jaksa juga membongkar aliran duit yang diterima Udar. Tertulis rincian duit-duit yang diterima Udar mulai tahun 2010-2014. Penerimaan duit-duit ini yang diprotes pihak Udar Pristono karena langsung mensangkakan adanya kaitan pidana korupsi.

Sedangkan pada sangkaan ketiga, Udar dijerat dengan pidana pencucian uang. Ada sederet aset Udar yang diduga penyidik Kejaksaan Agung, duit pembelian ataupun pembayarannya berasal dari tindak pidana korupsi kebanyakan merupakan properti yang sudah disita penyidik Kejagung.


(fdn/imk)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads