Sangkaan pertama Udar disebut terlibat melakukan tindak pidana korupsi pada pengadaan bus TransJakarta tahun 2012 dan 2013. Tertulis dalam dokumen yang didapatkan, Senin (6/4/2015), jumlah kerugian keuangan negara pada pengadaan tahun 2012 ditaksir mencapai Rp 9,576 miliar.
Selanjutnya, jaksa pada Kejaksaan Agung juga meneisik aliran duit yang diterima Udar. Ada tertulis rincian duit-duit yang diterima Udar mulai tahun 2010-2014. Sedangkan pada sangkaan ketiga, Udar yang pernah berselisih dengan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ini, dijerat dengan pidana pencucian uang.
Ada sederet aset Udar yang diduga penyidik Kejaksaan Agung, duit pembelian ataupun pembayaran berasal dari tindak pidana korupsi. Selain kendaraan bermotor, kebanyakan aset tersebut berupa properti yang sudah disita penyidik Kejagung. Ada pula catatan mengenai pengiriman duit ke dua orang tertentu.
Soal tiga sangkaan ini, tim pengacara Udar, Tonin Tahta mempertanyakan kredibilitas penyidikan di Kejagung. Dia menyebut penyidikan dilakukan tanpa mempertimbangkan cukupnya alat bukti.
"Dakwaan saja masih ada kriminalisasi, yang tidak ada di BAP dibuat lagi dalam dakwaan, berarti ada saksi hantu, karena masih banyak tulisan dugaan-dugaan. Di dakwaan itu setidak-tidaknya menggambarkan 5 bukti, kalau hanya 2 bukti semua orang jadi tersangka," ujar Tonin saat dihubungi.
(fdn/bar)











































