"Ya tidak berlaku. Mau SP1 sampai SP1000 juga tidak akan berlaku," kata Fadli saat dihubungi lewat telepon, Minggu (5/4/2015) malam.
Kubu Agung dianggap sudah tidak punya kewenangan karena PTUN sudah menerbitkan putusan sela yang menunda pemberlakuan SK Menkum HAM. Keputusan-keputusan yang dibuat kepengurusan hasil Munas Ancol itu tidak lagi bisa dijalankan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fadli justru balik menasehati Agung Laksono. Mantan Ketua Kosgoro 1957 itu diimbau sabar menanti dan tidak mengeluarkan keputusan reaktif.
"Beliau kan politisi senior, jangan pecat memecat," ucap Fadli.
Kubu Agung tampaknya memang tidak bisa semudah itu 'menembus' pimpinan DPR dalam hal mengutak-atik posisi Golkar kubu Ical. Surat perombakan fraksi yang diajukan kubu Agung saja mental dan tidak akan dibacakan oleh pimpinan DPR.
(imk/bar)