Bhatoegana Jalani Sidang Perdana di PN Tipikor Hari Ini

Bhatoegana Jalani Sidang Perdana di PN Tipikor Hari Ini

- detikNews
Senin, 06 Apr 2015 06:56 WIB
Bhatoegana Jalani Sidang Perdana di PN Tipikor Hari Ini
Sutan Bhatoegana (dok.detikFoto)
Jakarta - Sutan Bhatoegana akan menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, pagi ini setelah gugatan praperadilannya dinyatakan gugur. Mantan Ketua Komisi VII DPR RI itu didakwa dengan dakwaan berlapis.

Sebelumnya, Humas PN Tipikor Sutio Jumagi menyebut, sidang perdana Bhatoegana akan digelar Senin (6/4) pagi sekitar pukul 09.00 WIB. Sidang akan dipimpin oleh hakim ketua Artha Theresia.

Sutan akan didakwa dengan dua dakwaan sekaligus. Dakwaan pertama mengenai penerimaan terkait uang pelicin dari Kementerian ESDM agar rapat mengenai APBNP 2013 dapat berjalan mulus. Sedangkan dakwaan kedua mengenai penerimaan-penerimaan Sutan semasa menjabat sebagai Ketua Komisi VII DPR.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPK secara resmi melimpahkan berkas perkara Sutan ke Pengadilan Tipikor Kamis (26/3) lalu. Sesuai Pasal 82 ayat 1 huruf d KUHAP, gugatan praperadilan sosok yang dikenal dengan ucapan 'masuk juga tuh barang' dan 'ngeri-ngeri sedap' itu otomatis gugur.

Sutan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 14 Mei 2014 silam dan ditahan sejak 2 Februari 2015. Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Awal mula nama Sutan mencuat yaitu pasca penetapan Rudi Rubiandini sebagai tersangka suap SKK Migas. Nama Sutan muncul di BAP mantan Kepala SKK Migas tersebut.

Hari ini, sidang gugatan praperadilan Sutan juga digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Humas PN Jaksel Made Sutrisna menyebut hakim nantinya hanya akan mengetok palu untuk menggugurkan gugatan praperadilan yang diajukan Sutan.

"Otomatis gugur. Ya, praperadilan otomatis kehilangan panggungnya kalau pokok perkaranya sudah disidangkan karena praperadilan kan hanya mempersoalkan masalah administrasi saja, gitu logika hukumnya," jelas Made, Jumat (27/3/2015) lalu.

"Tetap (sidang) karena berita acara sidang pertama dipakai untuk pertimbangan gugurnya praperadilan. Hakim praperadilan akan berpatokan pada surat pelimpahan pokok perkaranya untuk menyatakan praperadilannya gugur," lanjutnya.

Sebenarnya, menurut Made, dengan surat tanda pelimpahan perkara saja sudah cukup untuk menyatakan gugatan praperadilan Sutan gugur. Karena KUHAP tidak mengatur bahwa perkaranya sudah harus di sidang atau belum.

(bar/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads