"Di mahkamah partai jelas pertimbangannya di halaman 135. Pertimbangannya karena Munas Bali tidak demokratis, lebih demokratis Munas Ancol maka diktumnya adalah memutuskan sampai 2016 bahwa Golkar dipimpin oleh Agung Laksono, itu jelas. Nah ini diputuskan secara musyawarah, ditandatangani oleh 4 orang itu," kata kuasa hukum kubu Agung, OC Kaligis, di kantornya, Jl Majapahit, Jakarta Pusat, Minggu (5/4/2015).
Kubu Ical selama ini berpendapat hasil Mahkamah Partai Golkar adalah 2-2 karena Muladi dan Natabaya tidak mengambil sikap sementara Andi Mattalatta dan Djasri Marin mendukung Munas Ancol. Namun, OC mengatakan bahwa putusan itu tetap memenangkan Munas Ancol dengan kedudukan 4-0 karena tidak ada dissenting opinion.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah itu, prosedur selanjutnya menteri dalam hal ini eksekutif cuma mentaati putusan mahkamah yang independen, dia cuma laksanakan," lanjutnya.
Dalam putusannya, Mahkamah Partai Golkar menyebut Munas Ancol lebih demokratis. OC meyakini MPG sudah mempertimbangkan berbagai bukti sebelum menyimpulkan hal tersebut.
"Tentu kan ada bukti-buktinya. Kalau saya begini saja, dari Pak Harto sampai hari ini, sampai Munas Bali, Golkar tidak pernah 100 persen loh. Kok ini bisa aklamasi 100 persen?" ucap OC.
OC menegaskan bahwa Menkum HAM tidak melakukan intervensi apapun. Yasonna hanya menjalankan putusan Mahkamah Partai Golkar.
"Prof Yusril (kuasa hukum Ical) sendiri yang mengatakan bahwa mahkamah adalah final, jadi sebenarnya dalam hal ini menteri hanya melaksanakan yang mahkamah telah putuskan, yang bersifat final dan mengikat," tegas OC.
(imk/nrl)











































