Pernyataan itu disampaikan Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (AD) Brigjen Wuryanto saat dihubungi detikcom via telepon, Minggu (5/4/2015) malam. Zina merupakan kategori pelanggaran berat.
"Sekitar tahun 1988 Daeng Koro melakukan pelanggaran berat, yaitu tertangkap basah melakukan perbuatan zina dengan isteri prajurit sehingga melalui proses hukum di sidang peradilan militer. Daeng Koro dipecat dari dinas TNI AD pada tahun 1992," kata Wuryanto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Daeng) gabung dengan Santoso pada tahun 2007," jelas perwira tinggi bintang 1 ini.
Daeng, lanjut Wuryanto, pernah berdinas di Komando Pasukan Sandi Yudha (Kopassandha) tahun 1982. Seperti diketahui Kopassandha berubah nama menjadi Komando Pasukan Khusus (Kopassus) pada 26 Desember 1986.
Menurut Wuryanto, saat berdinas di Kopassandha, Daeng tidak mempunyai klasifikasi komando, apalagi mempunyai kemampuan-kemampuan khusus sebagai prajurit elite.
"Karena pada saat mengikuti latihan Komando (sekarang latihan Kopassus) yang bersangkutan tidak lulus," imbuh Wuryanto.
Selama bertugas di Kopassandha, lanjut Wuryanto, Daeng hanya sebagai prajurit yang ditugaskan di bagian pelayanan. Daeng hanya mengikuti training center (TC) voli. "Karena memang bisanya hanya main voli," ucapnya.
Ditambahkan Wuryanto, sekitar tahun 1985 Daeng dipindahkan ke Brigif 3 Kostrad (sebelumnya bernama Grup 3 Kopassandha) dan bergabung di Yonif 432. Di tempat baru itu pun Daeng hanya ikut TC voli sebelum akhirnya dipecat dari TNI tahun 1992 karena melakukan pelanggaran berat berzina.
(bar/nrl)