"Ini sebetulnya dengan keputusan Kemenkum HAM itu kejelasan Golkar memasuki pilkada menjadi jelas. Dengan begini ditunda, menjadi persoalan lagi menjadi debatable," kata Yasonna usai menghadiri diskusi soal lembaga negara di kantor DPP Taruna Merah Putih Jl Teuku Cik Ditiro, Jakpus, Minggu (4/4/2015).
Yasonna mengatakan, perdebatan itu terjadi lantaran satu kubu meyakini dengan putusan sela, maka kepengurusan yang sah kembali ke hasil Munas Riau di mana ketua umum Golkar masih Aburizal Bakrie. Argumentasinya, karena sebelum Munas, DPP sudah mendaftarkan perpanjangan kepengurusan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Maka Mahkamah Partai Golkar (MPG) mengambil alih dan bersidang dengan dihadiri kedua kubu. Lalu putusan MPG itu ditindaklanjuti dengan terbitnya SK Menkum HAM yang mengesahkan kepengurusan Agung Laksono, meski menurut kubu Aburizal keputusan MPG itu ditafsirkan berbeda oleh Yasonna.
"Dari segi mekanisme partai kalau ada kongres (atau Munas-red), keputusan mengatakan demisioner (tidak berlaku lagi-red). Ini yang menjadi persoalan. Itu sekarang tafsirannya seperti apa, itu menjadi debatable," ujar mantan anggota DPR itu.
Dengan begitu, argumentasi yang berhak ikut pilkada adalah kepengurusan hasil Mβunas Riau dibantah oleh Yasonna. Maka ada satu argumentasi lagi yang meyakini bahwa yang berhak mengikuti pilkada masih kepengurusan Agung Laksono, karena SK tidak dibatalkan pengadilan.
β"Saya mengatakan SK saya masih sah berlaku, masih belum dicabut pengadilan masih jalan," ujar mantan anggota komisi III DPR itu.
Namun, Yasonna tak ingin menjawab tegas soal siapa yang berhak mengikuti pilkada, termasuk apakah kepengurusan Agung Laksono yang diyakininya SK-nya masih sah. Yasonna memilih menjawab untuk menunggu proses pengadilan sampai ada putusan tetap. Artinya berharap putusan tetap keluar sebelum pilkada dimulai.
"Kan nggak dibatalin, hanya saya tidak diizinkan ambil keputusan baru. Ya kita biarkan saja dulu nunggu keputusan pengadilan," jawab Yasonna.
(iqb/bar)











































