Golkar Mana yang Ikut Pilkada? Ini Jawaban Menkum HAM Yasonna

Golkar Mana yang Ikut Pilkada? Ini Jawaban Menkum HAM Yasonna

- detikNews
Minggu, 05 Apr 2015 19:00 WIB
Golkar Mana yang Ikut Pilkada? Ini Jawaban Menkum HAM Yasonna
Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly tampak bingung saat menjawab kepengurusan Golkar kubu mana yang berhak mengikuti pemilihan kepala daerah (Pilkada). Yasonna mengatakan ada perdebatan soal siapa yang berhak ikut pilkada pasca putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Ini sebetulnya dengan keputusan Kemenkum HAM itu kejelasan Golkar memasuki pilkada menjadi jelas. Dengan begini ditunda, menjadi persoalan lagi menjadi debatable," kata Yasonna usai menghadiri diskusi soal lembaga negara di kantor DPP Taruna Merah Putih Jl Teuku Cik Ditiro, Jakpus, Minggu (4/4/2015).

Yasonna mengatakan, perdebatan itu terjadi lantaran satu kubu meyakini dengan putusan sela, maka kepengurusan yang sah kembali ke hasil Munas Riau di mana ketua umum Golkar masih Aburizal Bakrie. Argumentasinya, karena sebelum Munas, DPP sudah mendaftarkan perpanjangan kepengurusan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pak Yusril mengatakan saya mengeluarkan surat tanggal 15 Februari (kepengurusan hasil Munas Riau diperpanjang-red) terdaftar. Tetapi di alinea kedua surat saya disebutkan di situ bahwa dalam hal ada konflik diselesaikan melalui mekanisme partai," paparnya.

Maka Mahkamah Partai Golkar (MPG) mengambil alih dan bersidang dengan dihadiri kedua kubu. Lalu putusan MPG itu ditindaklanjuti dengan terbitnya SK Menkum HAM yang mengesahkan kepengurusan Agung Laksono, meski menurut kubu Aburizal keputusan MPG itu ditafsirkan berbeda oleh Yasonna.

"Dari segi mekanisme partai kalau ada kongres (atau Munas-red), keputusan mengatakan demisioner (tidak berlaku lagi-red). Ini yang menjadi persoalan. Itu sekarang tafsirannya seperti apa, itu menjadi debatable," ujar mantan anggota DPR itu.

Dengan begitu, argumentasi yang berhak ikut pilkada adalah kepengurusan hasil Mβ€Žunas Riau dibantah oleh Yasonna. Maka ada satu argumentasi lagi yang meyakini bahwa yang berhak mengikuti pilkada masih kepengurusan Agung Laksono, karena SK tidak dibatalkan pengadilan.

β€Ž"Saya mengatakan SK saya masih sah berlaku, masih belum dicabut pengadilan masih jalan," ujar mantan anggota komisi III DPR itu.

Namun, Yasonna tak ingin menjawab tegas soal siapa yang berhak mengikuti pilkada, termasuk apakah kepengurusan Agung Laksono yang diyakininya SK-nya masih sah. Yasonna memilih menjawab untuk menunggu proses pengadilan sampai ada putusan tetap. Artinya berharap putusan tetap keluar sebelum pilkada dimulai.

"Kan nggak dibatalin, hanya saya tidak diizinkan ambil keputusan baru. Ya kita biarkan saja dulu nunggu keputusan pengadilan," jawab Yasonna.

(iqb/bar)


Berita Terkait